Balap Liar Ditertibkan, Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor

img

Sejumlah motor yang berhasil disita oleh Satlantas Polres Kukar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Aksi balap liar yang kembali meresahkan di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/8/2026) dini hari, petugas mengamankan 12 sepeda motor dan 11 orang yang diduga terlibat balap liar.

Seluruh kendaraan tersebut akan ditahan selama dua hingga tiga bulan sebagai sanksi sekaligus upaya memberikan efek jera.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan operasi digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda.

"Atas laporan tersebut, kami mengumpulkan personel untuk melakukan penertiban sekaligus penindakan terhadap para pelaku balap liar," ujarnya saat ditemui pada Kamis (6/8/2026).

Sebelas orang yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Kukar, mereka terdiri atas pelajar dan masyarakat yang telah bekerja dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun.

"Yang paling muda berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun. Ada yang masih pelajar dan ada juga yang sudah bekerja," ungkapnya.

Selain penindakan, kepolisian juga menyiapkan pembinaan terhadap para pelaku dengan melibatkan orang tua maupun wali.

Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap para remaja tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga oleh keluarga.

"Selanjutnya kami mengundang orang tua maupun wali dari para pengendara yang diamankan untuk diberikan edukasi dan pembinaan agar ke depan tidak ada lagi balap liar di wilayah Kukar," jelasnya.

Satlantas Polres Kukar juga menerapkan sanksi berupa penahanan kendaraan selama dua hingga tiga bulan.

"Untuk yang masih berstatus pelajar, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar dilakukan pembinaan lebih lanjut," tegasnya.

Menurutnya, balap liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.

"Penindakan saja tidak akan efektif. Penanganan balap liar harus melibatkan semua pihak, baik orang tua maupun guru," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Kukar rutin menggelar patroli malam bersama personel Samapta, piket layanan 110, dan jajaran Polsek.

Setiap akhir pekan, penyekatan juga dilakukan di Simpang Lembuswana untuk mengantisipasi pengendara dari arah Samarinda menuju Tenggarong yang diduga hendak melakukan balap liar.

Polisi turut mengimbau fotografer yang biasa berada di sepanjang jalur poros agar tidak mengabadikan maupun menyebarluaskan aksi kebut-kebutan.

Sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya, polisi memastikan seluruh komponen yang tidak sesuai standar harus diganti dengan spesifikasi pabrikan.

"Misalnya knalpot brong harus diganti ke knalpot standar, begitu juga ban yang tidak sesuai spesifikasi. Setelah semuanya kembali standar, baru kendaraan dapat kami serahkan kepada pemiliknya," ungkapnya.

Fandoli berharap masyarakat ikut berperan dalam mencegah balap liar dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan aktivitas tersebut kepada kepolisian.

"Apabila menemukan adanya tindak kriminal maupun informasi terkait balap liar, silakan segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (kriz)