Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Loa Janan

img

Pelaku H dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Empat paket sabu dengan berat bruto 0,97 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pria yang diamankan diketahui berinisial H (42), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Jalan Kemuning, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Desa Bakungan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif sejak awal Agustus hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Setelah memastikan identitas dan pola aktivitas yang bersangkutan, tim langsung melakukan tindakan di lapangan," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi berada di halaman depan sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat proses penggeledahan berlangsung, lanjutnya, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga sempat dibuang tersangka ke semak-semak.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi hingga polisi kembali menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam wadah plastik berwarna hitam-biru dan disembunyikan di bawah pohon kelapa.

"Barang bukti tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Ada yang dibuang ke semak-semak dan ada yang disembunyikan di bawah pohon kelapa. Seluruhnya berhasil kami amankan sebagai barang bukti penyidikan," sebutnya.

Selain empat paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam, satu wadah plastik bulat, dua plastik klip bening, serta selembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

"Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kukar. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kriz)