Ribuan Pelanggaran Terekam Kamera ETLE di Berau, Abaikan Konfirmasi Bisa Bikin Kendaraan Terblokir
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam ribuan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Berau sepanjang Januari hingga September 2026. Bukan angka kecil, tercatat 2.985 pelanggaran yang terekam kamera ETLE di wilayah hukum Polres Berau.
Dari jumlah tersebut,
1.284 pelanggaran telah divalidasi. Sementara dalam tahapan penindakan
berikutnya, tercatat 232 pelanggaran telah terkirim, 23 terkonfirmasi, 22
tertagih, 47 kendaraan terblokir, dan 17 pelanggar telah melakukan pembayaran.
Data tersebut menjadi
gambaran bahwa kamera ETLE tidak hanya merekam pelanggaran, tetapi juga menjadi
pintu masuk proses penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu
lintas.
Kasatlantas Polres
Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan setiap pelanggaran yang terekam kamera
terlebih dahulu melalui proses validasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Dari total yang
ter-capture sekitar 2.985, yang tervalidasi ada 1.284 pelanggaran, terkirim
232, terkonfirmasi 23, tertagih 22, terblokir 47, dan yang sudah dibayar
sebanyak 17,” ujar Rhondy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Bagi pengendara yang
pelanggarannya terekam kamera, proses tidak berhenti ketika kendaraan melintas
dan kamera mengambil gambar. Satlantas Polres Berau akan mengirimkan surat
konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan
kemudian diminta memberikan respons serta mengikuti proses administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Satlantas juga
memanfaatkan layanan pengiriman untuk memastikan surat konfirmasi tersebut
dapat diterima oleh pemilik kendaraan.
“Yang perlu
diperhatikan, mengabaikan surat konfirmasi bukan berarti pelanggaran dianggap
selesai,” terangnya.
Rhondy menjelaskan,
kendaraan dapat dikenakan pemblokiran apabila proses konfirmasi tidak dilakukan
dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Langsung otomatis
terblokir. Jadi nanti dia akan tahu pada saat akan membayar pajak ataupun pada
saat kendaraannya hendak dijual, ternyata kendaraannya sudah terblokir dan
harus melalui proses pembukaan blokir terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan demikian,
keberadaan ETLE bukan hanya berkaitan dengan kamera yang merekam pelanggaran di
jalan. Ada proses lanjutan yang harus diselesaikan pemilik kendaraan setelah
menerima pemberitahuan.
Meski penindakan
berbasis elektronik terus berjalan, Satlantas Polres Berau tetap melakukan
penegakan hukum secara langsung di lapangan. Petugas menyasar pelanggaran yang
terlihat secara kasatmata, terutama pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
“Untuk pelanggaran
kasatmata yang membahayakan tentu tetap kami lakukan penindakan di lapangan,”
kata Rhondy.
Sejumlah pelanggaran
yang menjadi perhatian antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm
standar, penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan atau knalpot brong,
melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi meningkatkan risiko
kecelakaan.
Langkah tersebut
dilakukan karena keselamatan pengguna jalan tetap menjadi salah satu
pertimbangan utama dalam penegakan aturan lalu lintas.
“Tidak hanya
pelanggaran kendaraan pribadi yang menjadi perhatian Satlantas Polres Berau.
Memasuki penghujung 2026, kepolisian juga mulai memperkuat langkah preventif
menghadapi program 2027 Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL),” jelasnya.
Program tersebut
disiapkan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, dengan sasaran
meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan angkutan.
Kendaraan yang
memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan dinilai dapat berdampak
terhadap keselamatan serta kondisi jalan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan
tidak langsung mengarah pada penindakan.
Sosialisasi dan
imbauan menjadi langkah awal, dilanjutkan teguran, kemudian tindakan apabila
pelanggaran tetap dilakukan atau masuk dalam kategori yang membutuhkan
penanganan lebih tegas.
Bagi Satlantas Polres
Berau, penegakan aturan lalu lintas pada akhirnya tidak hanya bergantung pada
kamera, petugas, maupun sanksi. Kesadaran pengendara menjadi bagian penting
agar keselamatan di jalan tidak hanya menjadi aturan tertulis.
“Artinya kesadaran
diri sendiri, orang lain, dan masyarakat harus ditingkatkan. Kalau bukan kita
sendiri yang peduli dengan keselamatan, siapa lagi,” pungkas Rhondy. (sep/FN)