Enam Desa di Kukar Jalani Proses PAW, Tiga Sudah Kantongi SK

img

Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. (Doc. DPMD Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa masih berlangsung di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mencatat terdapat enam desa yang saat ini masuk dalam proses PAW Kepala desa.

 

Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kukar, Titin Juleha mengatakan, dari enam proses tersebut, sebagian telah memasuki tahap akhir setelah calon kepala desa hasil PAW memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

 

"Kalau SK sudah diterbitkan, kami tinggal menunggu jadwal pelantikan. Untuk yang belum terbit, kami masih menunggu perkembangan dari masing-masing desa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (6/10/2026).

 

Tiga proses yang telah memperoleh SK berkaitan dengan Desa Bangun Rejo , Long Beleh Modang dan Kelekat.

 

Sementara tiga desa lainnya, yakni Kota Bangun II, Pela dan Bukit Raya, masih berada dalam tahapan sebelum penerbitan SK.

 

Untuk Long Beleh Modang dan Kelekat, pelantikan kepala desa hasil PAW telah dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan kepala desa dari Muai dan Kembang Janggut beberapa waktu lalu.

 

Sedangkan untuk Bangun Rejo, DPMD Kukar masih menunggu penetapan jadwal pelantikan.

 

Menurutnya, penentuan jadwal pelantikan untuk Bangun Rejo masih akan disesuaikan dengan agenda pelantikan kepala desa lainnya.

 

"Bangu  Rejo ini tinggal menunggu jadwalnya saja. Nanti apakah digabung dengan desa lain atau dilaksanakan tersendiri, itu masih menunggu pengaturan lebih lanjut," jelasnya.

 

Proses PAW sendiri diawali ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, antara lain akibat kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri.

 

Sebelum pemilihan melalui mekanisme PAW berlangsung, pemerintah daerah terlebih dahulu menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.

 

Pj Kepala Desa diusulkan oleh kecamatan kepada Bupati Kukar, setelah dilantik, Pj menjalankan pemerintahan desa sekaligus menjadi bagian dari tahapan persiapan menuju pemilihan kepala desa melalui PAW.

 

Selanjutnya, BPD membentuk panitia pemilihan, panitia tersebut kemudian menyiapkan kebutuhan pelaksanaan, termasuk menyusun anggaran dan tahapan pemilihan.

 

"Kalau anggarannya sudah disetujui, tahapan pemilihan bisa dilanjutkan," sebutnya.

 

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran calon kepala desa, jumlah calon yang mendaftar kemudian menjadi salah satu penentu apakah diperlukan tahapan tambahan.

 

Apabila pendaftar lebih dari tiga orang, dilakukan tes tambahan untuk menetapkan tiga calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.

 

Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan dalam salah satu proses PAW yang ditangani DPMD Kukar.

 

"Dalam salah satu proses yang kami tangani, ada empat calon yang mendaftar. Karena jumlahnya lebih dari tiga, maka dilakukan tes tambahan sampai akhirnya ditetapkan tiga calon," ungkapnya.

 

Setelah calon terpilih ditetapkan, hasil pemilihan kemudian diproses untuk mendapatkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah.

 

Penerbitan SK menjadi dasar untuk menjadwalkan pelantikan kepala desa hasil PAW.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kepala desa hasil PAW tidak mendapatkan masa jabatan baru selama delapan tahun.

 

Masa jabatan yang dijalankan tetap mengikuti sisa periode kepala desa sebelumnya.

 

"Misalnya kepala desa sebelumnya meninggal pada 2026 dan masa jabatannya berakhir 2030, maka kepala desa hasil PAW hanya melanjutkan sampai 2030. Tidak dihitung kembali menjadi delapan tahun," jelasnya.

 

Dengan demikian, PAW tidak menghapus periode jabatan kepala desa sebelumnya.

 

Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme tersebut hanya mengisi sisa masa jabatan yang masih tersedia.

 

DPMD Kukar memastikan proses di desa-desa yang masih berjalan tetap dipantau hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan SK dapat diterbitkan.

"Kami tetap memantau satu per satu prosesnya. Prinsipnya, setelah seluruh tahapan selesai dan SK terbit, proses berikutnya tinggal menunggu pelantikan," pungkasnya. (Adv/Kriz)