Enam Desa di Kukar Jalani Proses PAW, Tiga Sudah Kantongi SK
Pelantikan Kepala
Desa PAW Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. (Doc. DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa masih berlangsung di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mencatat terdapat enam desa yang saat ini masuk dalam proses PAW Kepala desa.
Kepala Bidang
Administrasi Desa DPMD Kukar, Titin Juleha mengatakan, dari enam proses
tersebut, sebagian telah memasuki tahap akhir setelah calon kepala desa hasil
PAW memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Kalau SK sudah
diterbitkan, kami tinggal menunggu jadwal pelantikan. Untuk yang belum terbit,
kami masih menunggu perkembangan dari masing-masing desa," ujarnya saat
ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (6/10/2026).
Tiga proses yang
telah memperoleh SK berkaitan dengan Desa Bangun Rejo , Long Beleh Modang dan
Kelekat.
Sementara tiga desa
lainnya, yakni Kota Bangun II, Pela dan Bukit Raya, masih berada dalam tahapan
sebelum penerbitan SK.
Untuk Long Beleh
Modang dan Kelekat, pelantikan kepala desa hasil PAW telah dilaksanakan
bersamaan dengan pelantikan kepala desa dari Muai dan Kembang Janggut beberapa
waktu lalu.
Sedangkan untuk
Bangun Rejo, DPMD Kukar masih menunggu penetapan jadwal pelantikan.
Menurutnya, penentuan
jadwal pelantikan untuk Bangun Rejo masih akan disesuaikan dengan agenda
pelantikan kepala desa lainnya.
"Bangu Rejo ini tinggal menunggu jadwalnya saja.
Nanti apakah digabung dengan desa lain atau dilaksanakan tersendiri, itu masih
menunggu pengaturan lebih lanjut," jelasnya.
Proses PAW sendiri
diawali ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, antara lain akibat
kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Sebelum pemilihan
melalui mekanisme PAW berlangsung, pemerintah daerah terlebih dahulu menunjuk
Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pj Kepala Desa
diusulkan oleh kecamatan kepada Bupati Kukar, setelah dilantik, Pj menjalankan
pemerintahan desa sekaligus menjadi bagian dari tahapan persiapan menuju
pemilihan kepala desa melalui PAW.
Selanjutnya, BPD
membentuk panitia pemilihan, panitia tersebut kemudian menyiapkan kebutuhan
pelaksanaan, termasuk menyusun anggaran dan tahapan pemilihan.
"Kalau
anggarannya sudah disetujui, tahapan pemilihan bisa dilanjutkan,"
sebutnya.
Tahapan berikutnya
adalah pendaftaran calon kepala desa, jumlah calon yang mendaftar kemudian
menjadi salah satu penentu apakah diperlukan tahapan tambahan.
Apabila pendaftar
lebih dari tiga orang, dilakukan tes tambahan untuk menetapkan tiga calon yang
berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.
Ia menyebut mekanisme
tersebut telah diterapkan dalam salah satu proses PAW yang ditangani DPMD
Kukar.
"Dalam salah
satu proses yang kami tangani, ada empat calon yang mendaftar. Karena jumlahnya
lebih dari tiga, maka dilakukan tes tambahan sampai akhirnya ditetapkan tiga
calon," ungkapnya.
Setelah calon
terpilih ditetapkan, hasil pemilihan kemudian diproses untuk mendapatkan SK
pengangkatan dari pemerintah daerah.
Penerbitan SK menjadi
dasar untuk menjadwalkan pelantikan kepala desa hasil PAW.
Ia juga menjelaskan
bahwa kepala desa hasil PAW tidak mendapatkan masa jabatan baru selama delapan
tahun.
Masa jabatan yang
dijalankan tetap mengikuti sisa periode kepala desa sebelumnya.
"Misalnya kepala
desa sebelumnya meninggal pada 2026 dan masa jabatannya berakhir 2030, maka
kepala desa hasil PAW hanya melanjutkan sampai 2030. Tidak dihitung kembali
menjadi delapan tahun," jelasnya.
Dengan demikian, PAW
tidak menghapus periode jabatan kepala desa sebelumnya.
Kepala desa yang
terpilih melalui mekanisme tersebut hanya mengisi sisa masa jabatan yang masih
tersedia.
DPMD Kukar memastikan proses di desa-desa yang masih berjalan tetap dipantau hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan SK dapat diterbitkan.
"Kami tetap
memantau satu per satu prosesnya. Prinsipnya, setelah seluruh tahapan selesai
dan SK terbit, proses berikutnya tinggal menunggu pelantikan," pungkasnya.
(Adv/Kriz)