DPMD Kukar Dampingi Desa Agar Tak Dirugikan dalam Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (foto :kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendampingi pemerintah desa dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga agar perjanjian yang disepakati tidak merugikan desa.
Pendampingan
dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi administrasi, terutama untuk
membantu pemerintah desa memahami mekanisme penyusunan perjanjian kerja sama
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto menjelaskan, kerja sama dengan pihak ketiga
membutuhkan perhatian khusus karena prosesnya melibatkan perusahaan atau pihak
lain yang memiliki ketentuan tersendiri.
Situasi tersebut
terkadang membuat pembahasan dan penyusunan kesepakatan berjalan lebih lambat
dibandingkan bentuk kerja sama lainnya.
Menurutnya,
pemerintah desa perlu memahami tata cara menyusun perjanjian agar kesepakatan
yang dibuat memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan pada kemudian
hari.
Karena itu, DPMD
Kukar berupaya memberikan pendampingan sekaligus sosialisasi agar perangkat
desa memiliki pemahaman yang memadai sebelum menjalankan kerja sama.
“Kami ingin
teman-teman di desa memahami bagaimana menyusun dan menjalankan kerja sama
dengan pihak ketiga secara baik, sehingga perjanjian yang dibuat tidak justru
merugikan desa,” ujarnya saat dihubungi Poskotakaltimnews pada Sabtu
(10/10/2026).
Ia menuturkan,
penyusunan perjanjian tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan antara
pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah desa juga
perlu memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku agar pelaksanaan kerja
sama memiliki dasar yang jelas.
Dalam proses
tersebut, koordinasi menjadi salah satu aspek penting. Pemerintah desa perlu
berkomunikasi dengan pihak yang akan diajak bekerja sama untuk membahas bentuk
kesepakatan yang dapat dilaksanakan.
DPMD Kukar kemudian
memberikan pendampingan agar proses tersebut tetap memperhatikan tata cara
administrasi kerja sama desa.
Selain kerja sama
dengan pihak ketiga, DPMD Kukar turut menyosialisasikan ketentuan mengenai
kerja sama antardesa dan kerja sama dalam suatu kawasan.
Seluruh bentuk kerja
sama tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,
termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan,
pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada pemerintah desa, termasuk
mengenai mekanisme kerja sama antardesa melalui Badan Kerja Sama Antar Desa
(BKAD).
Lembaga tersebut
menjadi wadah dalam pelaksanaan kerja sama antardesa sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Untuk kerja sama
antardesa, pelaksanaannya wajib melalui BKAD. Hal ini juga sudah kami
laksanakan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari
fasilitasi, DPMD Kukar juga telah membantu pembentukan sejumlah BKAD untuk
mendukung kerja sama antardesa maupun kerja sama dalam suatu kawasan.
Keberadaan lembaga
tersebut diharapkan dapat membantu desa membangun koordinasi dan menjalankan
kesepakatan secara lebih terarah.
Ia menyebut,
pendampingan terhadap pemerintah desa tetap dilakukan melalui koordinasi
mengenai perkembangan kerja sama yang berlangsung.
Apabila terdapat hal
yang membutuhkan pembahasan lebih terperinci, komunikasi dapat dilanjutkan
melalui pertemuan langsung agar mekanisme dan kebutuhan administrasinya dapat
dijelaskan secara menyeluruh.
Melalui upaya
tersebut, DPMD Kukar berharap pemerintah desa semakin memahami prosedur
administrasi dan mampu mencermati setiap kesepakatan sebelum kerja sama
dilaksanakan.
Dengan pemahaman yang baik, kerja sama diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi desa dalam jangka panjang.
“Semua itu kami
fasilitasi agar kerja sama yang terjalin bisa berjalan dengan baik dan
berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/Kriz)