DPMD Kukar Dampingi Desa Agar Tak Dirugikan dalam Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

img

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (foto :kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendampingi pemerintah desa dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga agar perjanjian yang disepakati tidak merugikan desa.

 

Pendampingan dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi administrasi, terutama untuk membantu pemerintah desa memahami mekanisme penyusunan perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto menjelaskan, kerja sama dengan pihak ketiga membutuhkan perhatian khusus karena prosesnya melibatkan perusahaan atau pihak lain yang memiliki ketentuan tersendiri.

 

Situasi tersebut terkadang membuat pembahasan dan penyusunan kesepakatan berjalan lebih lambat dibandingkan bentuk kerja sama lainnya.

 

Menurutnya, pemerintah desa perlu memahami tata cara menyusun perjanjian agar kesepakatan yang dibuat memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

 

Karena itu, DPMD Kukar berupaya memberikan pendampingan sekaligus sosialisasi agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai sebelum menjalankan kerja sama.

 

“Kami ingin teman-teman di desa memahami bagaimana menyusun dan menjalankan kerja sama dengan pihak ketiga secara baik, sehingga perjanjian yang dibuat tidak justru merugikan desa,” ujarnya saat dihubungi Poskotakaltimnews pada Sabtu (10/10/2026).

 

Ia menuturkan, penyusunan perjanjian tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Pemerintah desa juga perlu memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku agar pelaksanaan kerja sama memiliki dasar yang jelas.

 

Dalam proses tersebut, koordinasi menjadi salah satu aspek penting. Pemerintah desa perlu berkomunikasi dengan pihak yang akan diajak bekerja sama untuk membahas bentuk kesepakatan yang dapat dilaksanakan.

 

DPMD Kukar kemudian memberikan pendampingan agar proses tersebut tetap memperhatikan tata cara administrasi kerja sama desa.

 

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, DPMD Kukar turut menyosialisasikan ketentuan mengenai kerja sama antardesa dan kerja sama dalam suatu kawasan.

 

Seluruh bentuk kerja sama tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada pemerintah desa, termasuk mengenai mekanisme kerja sama antardesa melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

 

Lembaga tersebut menjadi wadah dalam pelaksanaan kerja sama antardesa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk kerja sama antardesa, pelaksanaannya wajib melalui BKAD. Hal ini juga sudah kami laksanakan,” jelasnya.

 

Sebagai bagian dari fasilitasi, DPMD Kukar juga telah membantu pembentukan sejumlah BKAD untuk mendukung kerja sama antardesa maupun kerja sama dalam suatu kawasan.

 

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat membantu desa membangun koordinasi dan menjalankan kesepakatan secara lebih terarah.

 

Ia menyebut, pendampingan terhadap pemerintah desa tetap dilakukan melalui koordinasi mengenai perkembangan kerja sama yang berlangsung.

 

Apabila terdapat hal yang membutuhkan pembahasan lebih terperinci, komunikasi dapat dilanjutkan melalui pertemuan langsung agar mekanisme dan kebutuhan administrasinya dapat dijelaskan secara menyeluruh.

 

Melalui upaya tersebut, DPMD Kukar berharap pemerintah desa semakin memahami prosedur administrasi dan mampu mencermati setiap kesepakatan sebelum kerja sama dilaksanakan.

 

Dengan pemahaman yang baik, kerja sama diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi desa dalam jangka panjang.

“Semua itu kami fasilitasi agar kerja sama yang terjalin bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/Kriz)