Cegah Kerja Sama Tak Terealisasi, DPMD Kukar Ingatkan Pentingnya PKS
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pentingnya penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) secara jelas untuk mengantisipasi kesepakatan yang tidak terealisasi.
Setiap kerja sama
perlu dilengkapi dokumen yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
sebagai dasar pelaksanaan.
Kepala Bidang Kerja
Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa pemerintah desa harus
memastikan seluruh ketentuan kerja sama dituangkan dalam dokumen resmi.
Hal ini berlaku
ketika desa menjalin kemitraan dengan pihak ketiga maupun dengan desa lainnya.
Menurutnya, dokumen
perjanjian tidak cukup hanya mencatat adanya kesepakatan.
Isi dokumen harus
menjelaskan tanggung jawab setiap pihak agar tidak menimbulkan perbedaan
pemahaman ketika kerja sama mulai dilaksanakan.
“Di dalam dokumen
PKS-nya itu wajib dituangkan, kewajiban, hak dan kewajiban dari pihak yang
bekerja sama, si A dan si B. Mana yang menjadi hak dan kewajibannya, ini
wajib,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews saat ditemui di ruang kerjanya pada
Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan,
persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika kesepakatan sudah dibuat,
tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana.
Dalam beberapa kasus,
nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) telah disusun, tetapi
belum terealisasi meskipun sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Kondisi tersebut
menunjukkan pentingnya memastikan kejelasan komitmen sejak awal.
Pemerintah desa perlu
memahami bahwa penandatanganan kesepakatan harus diikuti dengan pelaksanaan
sesuai ketentuan yang telah disetujui bersama.
Selain MoU yang tidak
terealisasi, ia juga menyoroti adanya kerja sama yang hanya didasarkan pada
janji lisan.
Misalnya, perusahaan
menyampaikan rencana pemberian bantuan melalui program tanggung jawab sosial
perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), tetapi tidak ada dokumen
tertulis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Untuk mengantisipasi
persoalan tersebut, DPMD Kukar memberikan perhatian pada pembinaan administrasi
kerja sama desa.
Pemerintah desa perlu
memahami jenis dokumen yang digunakan serta memastikan isi kesepakatan disusun
secara jelas sebelum kerja sama dijalankan.
“Karena itu, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memberikan sosialisasi mengenai
pentingnya administrasi dalam penyusunan nota kesepakatan, MoU, maupun PKS,”
jelasnya.
Ia menegaskan, setiap
dokumen perlu disiapkan dengan memperhatikan bentuk kerja sama yang dilakukan.
Kesepakatan tertulis
menjadi acuan bagi para pihak untuk mengetahui apa yang harus dipenuhi serta
tindakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kejelasan tersebut
juga penting untuk mengantisipasi apabila salah satu pihak tidak menjalankan
kewajibannya.
Menurutnya, persoalan
semacam itu berpotensi berkembang menjadi masalah yang berkaitan dengan
pendanaan maupun penyelesaian melalui jalur perdata.
Karena itu,
pemerintah desa perlu mencermati setiap poin perjanjian sebelum menyepakatinya.
Isi dokumen harus dapat dipahami oleh semua pihak sehingga pelaksanaan kerja sama memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya bergantung pada komitmen lisan.
“Seluruh poin
perjanjian harus tertulis secara jelas agar kedua belah pihak memahami tanggung
jawab masing-masing,” pungkasnya. (Adv/Kriz)