Cegah Kerja Sama Tak Terealisasi, DPMD Kukar Ingatkan Pentingnya PKS

img

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pentingnya penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) secara jelas untuk mengantisipasi kesepakatan yang tidak terealisasi.

 

Setiap kerja sama perlu dilengkapi dokumen yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar pelaksanaan.

 

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa pemerintah desa harus memastikan seluruh ketentuan kerja sama dituangkan dalam dokumen resmi.

 

Hal ini berlaku ketika desa menjalin kemitraan dengan pihak ketiga maupun dengan desa lainnya.

 

Menurutnya, dokumen perjanjian tidak cukup hanya mencatat adanya kesepakatan.

 

Isi dokumen harus menjelaskan tanggung jawab setiap pihak agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika kerja sama mulai dilaksanakan.

 

“Di dalam dokumen PKS-nya itu wajib dituangkan, kewajiban, hak dan kewajiban dari pihak yang bekerja sama, si A dan si B. Mana yang menjadi hak dan kewajibannya, ini wajib,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/10/2026).

 

Ia mengungkapkan, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika kesepakatan sudah dibuat, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana.

 

Dalam beberapa kasus, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) telah disusun, tetapi belum terealisasi meskipun sudah berlangsung selama beberapa tahun.

 

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kejelasan komitmen sejak awal.

 

Pemerintah desa perlu memahami bahwa penandatanganan kesepakatan harus diikuti dengan pelaksanaan sesuai ketentuan yang telah disetujui bersama.

 

Selain MoU yang tidak terealisasi, ia juga menyoroti adanya kerja sama yang hanya didasarkan pada janji lisan.

 

Misalnya, perusahaan menyampaikan rencana pemberian bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), tetapi tidak ada dokumen tertulis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

 

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, DPMD Kukar memberikan perhatian pada pembinaan administrasi kerja sama desa.

 

Pemerintah desa perlu memahami jenis dokumen yang digunakan serta memastikan isi kesepakatan disusun secara jelas sebelum kerja sama dijalankan.

 

“Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memberikan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi dalam penyusunan nota kesepakatan, MoU, maupun PKS,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, setiap dokumen perlu disiapkan dengan memperhatikan bentuk kerja sama yang dilakukan.

 

Kesepakatan tertulis menjadi acuan bagi para pihak untuk mengetahui apa yang harus dipenuhi serta tindakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

 

Kejelasan tersebut juga penting untuk mengantisipasi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.

 

Menurutnya, persoalan semacam itu berpotensi berkembang menjadi masalah yang berkaitan dengan pendanaan maupun penyelesaian melalui jalur perdata.

 

Karena itu, pemerintah desa perlu mencermati setiap poin perjanjian sebelum menyepakatinya.

 

Isi dokumen harus dapat dipahami oleh semua pihak sehingga pelaksanaan kerja sama memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya bergantung pada komitmen lisan.

“Seluruh poin perjanjian harus tertulis secara jelas agar kedua belah pihak memahami tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Adv/Kriz)