Pembukaan Lahan Sawit Picu Persoalan Batas Wilayah Tiga Kampung di Talisayan, DPRD Berau Tegaskan Perbup 2024 Jadi Acuan

img

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi.


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Meningkatnya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah pesisir Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, turut memicu persoalan batas administratif antarkampung, meliputi Capursari, Bumi Jaya, dan Tunggal Bumi.

 

Perbedaan acuan batas wilayah antara peta transmigrasi lama dan aturan terbaru menjadi persoalan yang kini mendapat perhatian serius PRD Berau. Untuk mencegah perbedaan persepsi  yang berpotensi menjadi konflik, Komisi I DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

 

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan penggunaan acuan batas wilayah oleh Kepala Kampung Bumi Jaya yang baru.

 

Menurutnya, Kepala Kampung tersebut masih mengacu pada peta batas transmigrasi lama, sementara batas wilayah antarkampung telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau Tahun 2024.

 

"Perselisihan ini terjadi terutama karena perbedaan persepsi. Kepala Kampung Bumi Jaya saat ini belum menerima Perbup 2024 dan masih memegang acuan batas transmigrasi lama. Padahal, kesepakatan batas tersebut sudah disetujui oleh kepala kampung periode sebelumnya dan kini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Frans seusai RDP.

 

Menurut Frans, persoalan batas wilayah menjadi semakin penting seiring meningkatnya minat masyarakat untuk membuka lahan perkebunan sawit, terutama di kawasan pesisir yang mencakup Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah restan.

 

Keberadaan lahan yang menjadi sasaran pembukaan perkebunan membuat kejelasan batas administratif antarkampung perlu dipastikan. Terlebih, ketika masyarakat mulai menggarap lahan di kawasan yang berbatasan dengan wilayah kampung lain, perbedaan acuan batas berpotensi memunculkan perselisihan.

 

DPRD Berau pun mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan pemahaman di lapangan.

 

Frans menegaskan, pemerintah kampung perlu menjadikan Perbup Berau Tahun 2024 sebagai acuan dalam menyikapi persoalan batas wilayah.

 

"Pemerintah kampung kami imbau untuk mengacu pada Perbup 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum. Sebab, pembangunan dan penganggaran di kampung saat ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Berau, bukan lagi dari Kementerian Transmigrasi," tegasnya.

 

Meski demikian, Frans menyebut kemungkinan revisi kebijakan tetap terbuka apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Namun, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui kajian resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan mengenai batas wilayah memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Selain menekankan kepatuhan terhadap aturan, Komisi I DPRD Berau juga meminta pemerintah kampung menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah kampung diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar perbedaan persepsi mengenai batas wilayah tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.

 

Sebagai tindak lanjut, tim penegasan batas daerah atau kampung dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan garis batas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penegasan di lapangan diharapkan dapat memperjelas batas administratif ketiga kampung sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.

 

Melalui RDP tersebut, DPRD Berau berharap pemerintah kampung dan masyarakat dapat mengedepankan aturan serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Penyelesaian yang mengacu pada dasar hukum dan hasil penegasan teknis di lapangan diharapkan mampu menjaga hubungan masyarakat Capursari, Bumi Jaya, dan Tunggal Bumi tetap harmonis. (sep/FN)