Pembukaan Lahan Sawit Picu Persoalan Batas Wilayah Tiga Kampung di Talisayan, DPRD Berau Tegaskan Perbup 2024 Jadi Acuan
Sekretaris Komisi I
DPRD Berau, Frans Lewi.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Meningkatnya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah pesisir Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, turut memicu persoalan batas administratif antarkampung, meliputi Capursari, Bumi Jaya, dan Tunggal Bumi.
Perbedaan acuan batas
wilayah antara peta transmigrasi lama dan aturan terbaru menjadi persoalan yang
kini mendapat perhatian serius PRD Berau. Untuk mencegah perbedaan persepsi yang berpotensi menjadi konflik, Komisi I DPRD
Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Sekretaris Komisi I
DPRD Berau, Frans Lewi, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang mencuat
berkaitan dengan penggunaan acuan batas wilayah oleh Kepala Kampung Bumi Jaya
yang baru.
Menurutnya, Kepala Kampung
tersebut masih mengacu pada peta batas transmigrasi lama, sementara batas
wilayah antarkampung telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau
Tahun 2024.
"Perselisihan
ini terjadi terutama karena perbedaan persepsi. Kepala Kampung Bumi Jaya saat
ini belum menerima Perbup 2024 dan masih memegang acuan batas transmigrasi
lama. Padahal, kesepakatan batas tersebut sudah disetujui oleh kepala kampung
periode sebelumnya dan kini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Frans
seusai RDP.
Menurut Frans,
persoalan batas wilayah menjadi semakin penting seiring meningkatnya minat
masyarakat untuk membuka lahan perkebunan sawit, terutama di kawasan pesisir
yang mencakup Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah restan.
Keberadaan lahan yang
menjadi sasaran pembukaan perkebunan membuat kejelasan batas administratif
antarkampung perlu dipastikan. Terlebih, ketika masyarakat mulai menggarap
lahan di kawasan yang berbatasan dengan wilayah kampung lain, perbedaan acuan
batas berpotensi memunculkan perselisihan.
DPRD Berau pun
mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan yang
berlaku, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Frans menegaskan,
pemerintah kampung perlu menjadikan Perbup Berau Tahun 2024 sebagai acuan dalam
menyikapi persoalan batas wilayah.
"Pemerintah
kampung kami imbau untuk mengacu pada Perbup 2024 yang sudah memiliki kekuatan
hukum. Sebab, pembangunan dan penganggaran di kampung saat ini dibiayai oleh
APBD Kabupaten Berau, bukan lagi dari Kementerian Transmigrasi," tegasnya.
Meski demikian, Frans
menyebut kemungkinan revisi kebijakan tetap terbuka apabila terdapat alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Namun, perubahan tersebut tidak
bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui kajian resmi sesuai mekanisme yang
berlaku.
Langkah ini dinilai
penting agar setiap keputusan mengenai batas wilayah memiliki dasar yang jelas
serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain menekankan
kepatuhan terhadap aturan, Komisi I DPRD Berau juga meminta pemerintah kampung
menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah kampung diharapkan aktif memberikan
pemahaman kepada masyarakat agar perbedaan persepsi mengenai batas wilayah tidak
berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.
Sebagai tindak
lanjut, tim penegasan batas daerah atau kampung dijadwalkan turun langsung ke
lapangan untuk memastikan garis batas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan di lapangan
diharapkan dapat memperjelas batas administratif ketiga kampung sekaligus
menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.
Melalui RDP tersebut, DPRD Berau berharap pemerintah kampung dan masyarakat dapat mengedepankan aturan serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Penyelesaian yang
mengacu pada dasar hukum dan hasil penegasan teknis di lapangan diharapkan
mampu menjaga hubungan masyarakat Capursari, Bumi Jaya, dan Tunggal Bumi tetap
harmonis. (sep/FN)