Menghina, Mempermainkan, Menjelekkan (Bullying) di Media Sosial Adalah Perbuatan Pidana
Catatan Advokat
M. Rudi Ranaq,S.H.,M.Si
Sanksi Pidana
Penghinaan di Media Sosial didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pada prinsipnya,
tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain termuat dalam Pasal 27 ayat
(3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sedangkan
ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU
19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara,
mengenai perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih
dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan”
tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata
“bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang
melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa
pidana.
Penghinaan
(Bully) merupakan Delik Aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27
ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses
hukum jika ada aduan dari orang yang dihina di medsos.
Mudahan kita
semua semakin arif dan bijaksana menggunakan media sosial dan tidak
mencari dan mempertahankan kebenaran dengan cara membully atau
merendahkan/menyerang harkat dan martabat orang lain. #Advokat M.M. Rudi
Ranaq SH MSI#