PN Sangatta Terapkan Sidang Secara Online
Andreas Pungky Maradona Humas PN Sangatta
SANGATTA - Intruksi Direktorat Jenderal
(Dirjen) Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI tentang persidangan perkara
pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference untuk mencegah
dampak pandemik virus corona (Covid-19) harus ditempuh oleh pihak Pengadilan
Negeri (PN) Sangatta. Penerapan Social Distancing alias mengurangi kontak dan
pertemuan dengan orang lain, dikakukan sejak Senin (30/3/2020) lalu oleh pihak
PN, sebagimana diterangkan Andreas Pungky Maradona yang merupakan Humas PN kepada
wartawan, Rabu (1/4/2020).
"Pihak kami telah menerapkan sidang
jarak jauh atau online. Selaku majelis hakim berpakaian sidang lengkap di ruang
persidangan, sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim, sedangkan
terdakwa dan penasehat hukumnya di Polres Kutim,” ujar lelaki asal Jawa Tengah
ini.
Sebelum diterapkan sidang online, PN
Sangatta sudah membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Para keluarga yang
ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman
PN Sangatta, tanpa masuk ke ruang persidangan sebagaimana biasanya.
“Sejak wabah Virus Corona terjadi, PN
Sangatta sudah membatasi ruang gerak tamu dan keluarga terdakwa maupun korban
yang ingin mengikuti jalannya sidang. Bahkan untuk para peninjau persidangan
yang digelar, mereka hanya boleh berada diluar ruang sidang," ungkapnya.
Sejak diterapkan sidang secara online,
PN Sangatta telah menggelar sidang sebanyak 40 perkara. Baik mulai sidang anak
hingga sidang perkara yang melibatkan terdakwa orang dewasa.
“Walaupun kadang-kadang terjadi putus
koneksi putus dutengah persidangan, tetapi kemudian tetap dilanjutkan kembali.
Kadang putus-putus, suara maupun gambarnya. Sehingga kami sebagai majelis hakim
sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang
lancar, itu yang menjadi kendala sidang online,” ungkapnya.(nd)