Polisi Kembali Amankan Pengedar Narkoba di Kutim
(Tersangka dan barang bukti)
SANGATTA - Unit Sat Res Narkoba Polres Kutai Timur berhasil amankan Seorang
pelaku penyalahgunaan narkoba Senin (6/4/2020) malam pukul 22.00 Wita di Jl
Melawan Km 4 pada area sekitar Jl Poros Sangatta - Bontang, di Kecamatan
Sangatta Selatan.
Tertangkapnya HWH alias Ian (33) berkat adanya informasi dari masyarakat
terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta
Selatan yang cukup meresahkan. Saat diamankan oleh petugas kepolisian, Ian
sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabunya di dalam kandang
ayam.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu
Chandra Buana menyebutkan, sebelumnya tersangka Ian diamankan oleh petugas saat
sedang mengendarai motor di Jl Melawan Km 4. Disitu ditemukan 1 poket narkotika
jenis sabu, dan kemudian pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka.
"Tersangka sempat berbelit-belit, lalu kemudian dilakukan pemeriksaan
lebih intensif oleh petugas. Dan ditemukanlah 26 poket sabu yang dibungkus
dalam tas plastik alias kresek warna hitam dalam sebuah drum yang teletak di
dalam kandang ayam," ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ian, antara lain
27 poket kecil sabu seberat 6,82 gram dengan plastik pembungkusnya. 1 unit
handphone, 1 buah timbangan digital, beberapa plastik klip, 1 buah kotak
handphone merek Vivo tempat menyimpan sabu, 1 tas kresek hitam, serta 1 unit
motor.
"Untuk saat ini pemeriksaan lebih lanjut dilakukan pihak Sat Res
Narkoba di Markas Komando Polres Kutim, adapun tersangka akan dikenai Pasal 114
Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Chandra Buana.(nd)