Pemprov Tunggu Berkas Hasil Pemilihan Wabup Kukar

img

(Pelaksanaan rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati pada 4/5/2020 malam)


SAMARINDA- Pemprov Kaltim hingga saat ini menunggu berkas hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar), dari Rapat Paripurna DPRD Kukar dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Kukar, digelar Senin (4/5/2020) malam.

Berkas dimaksud setelah diterima Pemprov Kaltim selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Wabup Kukar Terpilih untuk sisa periode berlaku.

"Kami masih menunggu berkas hasil pemilihan tersebut dari Pemkab Kukar, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK Penetapan Wabup Terpilih. Setelah itu barulah bisa dilantik Gubernur Kaltim," kata Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni Sutrisno, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/5/2020).

Setelah SK diterbitkan oleh Kemendagri RI, maka Pemprov Kaltim segera menjadwalkan pelantikan tersebut.

Deni mengatakan, jika berkas disampaikan ke Kemendagri sudah dikirim. Diperkirakan tidak sampai sebulan SK sudah bisa diterbitkan.

"Informasi ini juga sudah saya laporkan ke Gubernur Kaltim Isran Noor secara tertulis. Dengan kondisi Pandemic Virus Corona untuk pengiriman berkas mungkin sesuai sistem yang ditetapkan Kemendagri. Bisa via mail atau melalui kantor pos," jelasnya.

Deni mengatakan, informasi diterima melalui via WhastApp maupun Telepon. Paripurna tersebut diikuti dua calon wabup, yaitu dengan nomor urut 1 Djuremi dan nomor urut 2 Chairil Anwar.

Dari hasil tersebut Chairil Anwar terpilih dengan meraih 40 suara dan Djuremi 3 suara. Sesuai hasil rapat paripurna ditetapkan Chairil Anwar terpilih sebagai Wabup Kukar.(mar)