Warga Kampung Dasaq Menuntut, PT Boss Mana Janjimu ???

img

Keterangan foto :  Puluhan warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu,  didampingi DPC Gepak Kubar, Pokdarkum Bhayangkara Resot Kubar serta LBH, bertemu dengan Muspika Muara Pahu terkait ganti rugi lahan yang digarap oleh PT Boss. Namun tak satupun pihak manajemen PT Boss yang hadir. (Foto : Imran/Poskota Kaltim)

 

SENDAWAR – Masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten  Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, menuntut kepastian ganti rugi lahan mereka yang digarap oleh perusahaan penambang batubara, PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss). 

Diketahui, selama hampir 4 tahun warga  kampung itu menunggu ganti rugi lahan oleh PT Boss, tetapi hingga saat ini tak kunjung dibayar.

Puncak masalah tersebut, akhirnya masyarakat Kampung Dasaq menuntut PT Boss, didampingi oleh Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) Kamtibmas Resot Kubar, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Jhonson Daud SH MHum dan rekan.

Pada Senin (8/6/2020) Warga Kampung Dasaq didampingi tiga lembaga tersebut, melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Muara Pahu, di Muara Pahu.  

Meski dalam pertemuan itu majemen PT  Boss tidak hadir, namun telah dihasilkan  kesepakatan bersama dalam berita acara antar perwakilan masyarakat, tiga lembaga, serta Muspika Muara Pahu.

“Kami berharap sesuai dengan isi berita acara pertemuan 8 Juni 2020, agar pihak (manajemen) PT Boss untuk bisa hadir dalam pertemuan selanjutnya bersama masyarakat dan Muspika Muara Pahu,” tegas Ketua DPC Gepak Kubar sekaligus Ketua Pokdarkamtibmas  Bhayangkara Resot Kubar, Matias Genting SH kepada Poskota Kaltim di Sendawar, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, permasalahan lahan yang dituntut oleh masyarakat Kampung Dasaq, adalah masalah pembayaran ganti rugi oleh perusahaan penambang batubara itu yang selama bertahun-tahun diabaikan. Bahkan kata dia, terindikasi selama ini jika masyarakat menuntut, selalu dibenturkan dengan aparat keamanan.“Hal yang sangat aneh, melakukan penambangan batubara tetapi lahan masyarakat belum dibayar ganti ruginya,” kata dia.

“Selama ini ada warga pemilik lahan  yang hanya diberikan uang Down Payment (DP) sebagai uang muka. Bahkan ada warga pemilik lahan yang samasekali belum pernah menerima ganti rugi tetapi lahannya sudah digarap,” tukas Matias. 

Terkait dengan kondisi tersebut, Matias meminta agar PT Boss segera tanggap dengan hak masyarakat. Dia meminta agar perusahaan itu segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan masyarakat Kampung Dasaq. 

“Kami beri jeda (waktu) selama sepekan agar segera dilaksanakan oleh perusahaan melalui koordinasi dengan Muspika Muara Pahu, agar pembayaran lahan masyarakat yang sudah digarap oleh PT Boss diselesaikan,” ucapnya.

“Termasuk ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terkena dampak air yang diduga kuat merupakan limbah batubara PT Boss,” bebernya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Pokdarkum Bhayangkara Resot Kubar, Sarjodi SH juga mengimbau agar perusahaan itu segera menyelesaikan hak masyarakat Kampung Dasaq.

“Kami hanya berikan waktu sepekan, sehingga Muspika Muara Pahu dapat berkoordinasi dengan PT Boss. Perusahaan ini kami duga sangat bandel. Melakukan operasi terindikasi dengan pembodohan kepada masyarakat Kampung Dasaq,” tegasnya.

Camat Muara Pahu, Drs H Suhamdi, dikonfirmasi usai pertemuan itu, mengaku sangat respon dengan semua tuntutan masyarakat Kampung Dasaq yang telah tertuang dalam berita acara tersebut.“Saya minta waktu satu pekan. Saya akan komunikasikan dengan manajemen PT Boss,” bebernya.

Suhamdi mengakui bahwa dia sudah menjabat sebagai Camat Muara Pahu selama 3,5 tahun. Sehingga masalah perusahaan dengan masyarakat sebelum dia menjabat tidak diketahuinya.

“Saya minta diberi jeda. Saya akan membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan. Sesuai tuntutan masyarakat Kampung Dasaq, meminta dilunasi lahan yang sudah digarap. Serta DP lahan yang sudah diberi harus dilunasi oleh perusahaan,” tambah Suhamdi. 

Suhamdi menyebut, ada indikasi perusahaan ingin hadir saat pertemuan lalu tersebut, tapi terkendala karena kondisi covid. “Saya sangat membantu kesulitan warga yang mengambil haknya. Tolong warga bersabar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Boss belum berhasil dihubungi oleh Poskota Kaltim.(imn)