Pabrik Stone Crusher di Sendawar Diduga Cemari Lingkungan, LAD Kaltim Minta Pemerintah Investigasi Terbuka Amdalnya
(Inilah Pabrik Stone Crusher milik PT Budi Daya Utama
Sejahtera yang beroperasi di Kampung Rejo Basuki (Mencimai), Kecamatan Barong
Tongkok, Sendawar. (foto : Alfian/Imran/Poskota Kaltim)
SENDAWAR – Indikasi telah terjadi pencemaran udara
yang diakibatkan oleh Pabrik (Mesin) Stone Crusher (Pemecah Batu) milik PT Budi
Daya Utama Sejahtera yang beroperasi di Kampung Rejo Basuki (Mencimai),
Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Kabupasten Kutai Barat (Kubar), Provinsi
Kalimantan Timur, dipaparkan oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kalimantan
Timur.
LAD Kaltim menuding bahwa terindikasi beroperasinya
Mesin Stone Crusher milik PT Budi Daya Utama Sejahtera di Mcncimai, mencemari
atu membuat polusi udara lingkungan masyarakat wilayah itu.
“Utama indikasi besar terjadi polusi (pencemaran)
udara saat mesin pabrik beroperasi mengolah bahan baku campuran aspal.
Menimbulkan asap tebal pekat yang tercium aroma tidak sedap oleh warga
dilingkungan sekitarnya,” jelas Ketua LAD Provinsi Kaltim, Rustani melalui
Wakil Ketua LAD Kaltim, Markus Mas Jaya, dalam keterangan pers di Sendawar,
Selasa (23/6/2020).
Markus Mas Jaya mengungkapkan, lokasi pabrik yang
berada ditengah permukiman padat penduduk, diduga sangat tidak tepat
keberadaannya.
“Letak (lokasi) penggilingan batu milik PT Budi Daya
Utama Sejahtera di Kampung Rejo Basuki, tepatnya di Jalan Trans Kaltim. Tak
jauh dari pusat Ibukota Sendawar,” ucapnya.
Dia menuturkan, dampak yang selama ini dirasakan
warga sekitar, yakni polusi udara tak sedap serta bising suara mesin pabrik
saat beroperasi siang dan malam,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya sudah lama warga melaporkan hal
tersebut kepada pemilik pabrik. Namun tak satupun laporan warga dianggap,
“Seolah tak mau tahu dengan warga setempat,” tukasnya.
“Warga meminta pihak LAD Kaltim untuk menegur pemilik
pabrik agar ada upaya untuk memindahkan lokasi pabrik itu. Sudah belasan tahun
warga mengeluh akibat bau tak sedap ditambah kebisingan lingkungan akibat mesin
pabrik,” sambung Markus, usai meninjau langsung lokasi pabrik itu.
Menurut Markus Mas Jaya, LAD Kaltim mengindikasikan
bahwa dampak pencemaran akibat beroperasinya pabrik milik PT Budi Daya Usaha
Sejahtera melanggar UU No. 32/2009 tentang polusi udara.“Kuat dugaan bahwa
beroperasinya pabrik itu tidak memenuhi dokumen/ijin lingkungan (Amdal),”
tuturnya lagi.
Markus meminta pemilik pabrik mengindahkan kesehatan
warga setempat. Menurutnya, pihak LAD Kaltim telah meninjau lokasi pabrik dan
berniat menemui pemilik pabrik yang bernama Kusaini atau lebih dikenal dengan
sebutan Haji Kusen, untuk menyampaikan masukan atas keluhan warga setempat.
“Jangankan warga setempat, bahkan kedatangan kami (LAD
Kaltim) tidak diindahkan pemilik pabrik,” jelasnya berpanjang lebar.
Markus Mas Jaya menyebut, LAD Kaltim berharap pihak
terkait terutama pemerintah untuk bersikap jujur dan adil. Sehingga untuk
segera dilakukan investigasi terbuka terhadap pabrik penggilingan batu
tersebut.
“Kami melihat ada indikasi terkesan pembiaran oleh
pemilik pabrik yang tak tahu-menahu terhadap kesehatan lingkungan masyarakat.
Kami berharap pemerintah segera tanggap investigasi terbuka dengan melibatkan
pihak masyarakat dan organisasi non pemerintah,” pintanya.
Untuk diketahui, sesuai UU No. 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, bahwa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) sebagai dokumen hukum, dokumen ilmiah dan dokumen publik.
Oleh karena itu dokumennya bisa dimiliki publik/masyarakat luas dan bukan
dokumen rahasia. Sehingga siapapun dapat mengakses dan mendapatkan dokumen
tersebut dengan bebas, apalagi yang terdampak langsung.(imn)