Pabrik Stone Crusher di Sendawar Diduga Cemari Lingkungan, LAD Kaltim Minta Pemerintah Investigasi Terbuka Amdalnya

img

(Inilah Pabrik Stone Crusher milik PT Budi Daya Utama Sejahtera yang beroperasi di Kampung Rejo Basuki (Mencimai), Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar. (foto : Alfian/Imran/Poskota Kaltim) 

 

SENDAWAR – Indikasi telah terjadi pencemaran udara yang diakibatkan oleh Pabrik (Mesin) Stone Crusher (Pemecah Batu) milik PT Budi Daya Utama Sejahtera yang beroperasi di Kampung Rejo Basuki (Mencimai), Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Kabupasten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, dipaparkan oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kalimantan Timur.

LAD Kaltim menuding bahwa terindikasi beroperasinya Mesin Stone Crusher milik PT Budi Daya Utama Sejahtera di Mcncimai, mencemari atu membuat polusi udara lingkungan masyarakat wilayah itu.

“Utama indikasi besar terjadi polusi (pencemaran) udara saat mesin pabrik beroperasi mengolah bahan baku campuran aspal. Menimbulkan asap tebal pekat yang tercium aroma tidak sedap oleh warga dilingkungan sekitarnya,” jelas Ketua LAD Provinsi Kaltim, Rustani melalui Wakil Ketua LAD Kaltim, Markus Mas Jaya, dalam keterangan pers di Sendawar, Selasa (23/6/2020). 

Markus Mas Jaya mengungkapkan, lokasi pabrik yang berada ditengah permukiman padat penduduk, diduga sangat tidak tepat keberadaannya.

“Letak (lokasi) penggilingan batu milik PT Budi Daya Utama Sejahtera di Kampung Rejo Basuki, tepatnya di Jalan Trans Kaltim. Tak jauh dari pusat Ibukota Sendawar,” ucapnya.

Dia menuturkan, dampak yang selama ini  dirasakan warga sekitar, yakni polusi udara tak sedap serta bising suara mesin pabrik saat beroperasi siang dan malam,” tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya sudah lama warga melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik. Namun tak satupun laporan warga dianggap, “Seolah tak mau tahu dengan warga setempat,” tukasnya. 

“Warga meminta pihak LAD Kaltim untuk menegur pemilik pabrik agar ada upaya untuk memindahkan lokasi pabrik itu. Sudah belasan tahun warga mengeluh akibat bau tak sedap ditambah kebisingan lingkungan akibat mesin pabrik,” sambung Markus, usai meninjau langsung lokasi pabrik itu.

Menurut Markus Mas Jaya, LAD Kaltim mengindikasikan bahwa dampak pencemaran akibat beroperasinya pabrik milik PT Budi Daya Usaha Sejahtera melanggar UU No. 32/2009 tentang polusi udara.“Kuat dugaan bahwa beroperasinya pabrik itu tidak memenuhi  dokumen/ijin lingkungan (Amdal),” tuturnya lagi.

Markus meminta pemilik pabrik mengindahkan kesehatan warga setempat. Menurutnya, pihak LAD Kaltim telah meninjau lokasi pabrik dan berniat menemui pemilik pabrik yang bernama Kusaini atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Kusen, untuk menyampaikan masukan atas keluhan warga setempat.

“Jangankan warga setempat, bahkan kedatangan kami (LAD Kaltim) tidak diindahkan pemilik pabrik,” jelasnya berpanjang lebar.

Markus Mas Jaya menyebut, LAD Kaltim berharap pihak terkait terutama pemerintah untuk bersikap jujur dan adil. Sehingga untuk segera dilakukan investigasi terbuka terhadap pabrik penggilingan batu tersebut. 

“Kami melihat ada indikasi terkesan pembiaran oleh pemilik pabrik yang tak tahu-menahu terhadap kesehatan lingkungan masyarakat. Kami berharap pemerintah segera tanggap investigasi terbuka dengan melibatkan pihak masyarakat dan organisasi non pemerintah,” pintanya. 

Untuk diketahui, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan)  sebagai dokumen hukum, dokumen ilmiah dan dokumen publik. Oleh karena itu dokumennya bisa dimiliki publik/masyarakat luas dan bukan dokumen rahasia. Sehingga siapapun dapat mengakses dan mendapatkan dokumen tersebut dengan bebas, apalagi yang terdampak langsung.(imn)