PT Boss Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Kampung Dasaq Segera Duduki Lahan Yang Belum Dibayar
Ketua DPC Gepak Kubar yang juga Ketua Resor Pokdar Kamtibmas Bhayangkara
Kubar Matias Genting SH, Koordinator Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH
MHum dan Rekan Sarjudi SH, Petinggi Kampung Dasaq Mardonius Raya, Kepala Adat
Kampung Dasaq Basri, para tokoh masyarat serta warga pemilik lahan bertemu di
Kantor GEPAK Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Senin 6 Juli 2020.
(foto : Imran/poskota kaltim).
SENDAWAR – Masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan pemilik lahan pertambangan akan segera bergerak menduduki area pertambangan batubara PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) di Kampung Dasaq.
Pasalnya kesepakatan
yang tertuang dalam berita acara pertemuan bersama manajemen perusahaan itu
tertanggal 22 Juni 2020, dianggap telah dingkari dan tidak diindahkan PT Boss.
Petinggi Kampung
Dasaq, Mardonius Raya, menegaskan bahwa PT Boss terindikasi ingkar janji.
Menurutnya bukan hanya ingkar dengan kesepakatan berita acara 22 Juli tersebut,
tetapi berulang janji yang dilontarkan oleh manajemen perusahaan itu melalui
Camat Muara Pahu, bahwa PT Boss akan segera menuntaskan pembayaran lahan
masyarakat, tetapi hingga saat ini semua itu hanya kebohongan.
“Ini lahan (tanah)
masyarakat Kampung Dasaq, sudah sejak hampir lima tahun lalu tidak mau
diselesaikan pembayaran ganti ruginya oleh PT Boss,” ucapnya kepada wartawan,
Selasa (6/7/2020) di Barong Tongkok, Sendawar.
Mardonius Raya juga mengungkapkan alasan berbelit dan tidak masuk akal yang sengaja dilontarkan oleh perusahaan ke masyarakat. Yakni bahwa di Kampung Dasaq ada beroperasi PT PB. Sehingga lahan yang dituntut masyarakat ganti ruginya menurut PT Boss masuk dalam konsesi PT PB.“Sejak awal kami tidak tahu jika ada konsesi PT PB di Kampung Dasaq. Yang kami tahu selama ini hanya ada konsesi PT Boss,” tukasnya.
Menurut Mardonius Raya, sepanjang beliau menjadi Kepala Kampung Dasaq, meski ada surat atas nama PT PB, namun yang membayar lahan masyarakat adalah seseorang yang bernama Yudi SE, dikenal oleh masyarakat Dasaq, merupakan perwakilan manajemen PT Boss.“Surat via WhatApp (WA) yang dikirim oleh manajemen perusahaan itu kepada mantan Camat Muara Pahu dan diteruskan kepada kami, adalah hal yang tidak jelas. Perusahaan sepertinya mau bermain.
Raya menambahkan,
atas nama Pemerintah Kampung Dasaq dia memohon kepada tiga lembaga yang
mewakili masyarakat Kampung Dasaq (DPC GEPAK Kubar, DPC Pokdar Kamtibmas
Bhayangkara Kubar, serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan), untuk tetap
mengurus hal itu hingga tuntas.
“Perusahaan jangan
mengambil dan merampas hak masyarakat Dasaq. Warga punya surat lengkap terkait
legalitas lahan mereka yang diserobot,” urainya.
“Menurut saya, surat
melalui Wa tidak benar. Termasuk isi surat itu merupakan cara untuk memecah
belah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala
Adat Kampung Dasaq, Basri, menegaskan bahwa langkah yang akan dilakukan masyarakat
Dasaq selanjutnya yakni, sesuai dengan hukum adat, akan segera melakukan
denda adat.
“Tidak ada lagi
toleransi, kalau perusahaan tidak sanggup bayar lahan masyarakat maka aset
perusahaan kami sita. Surat yang dikirim perusahaan melalui WA pada Selasa 6
Juli 2020, secara resmi kami tolak. Tolong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
buka mata dalam hal ini, mana yang benar dan mana yang salah,” ucapnya
berapi-api.
Basri menuturkan,
utang PT Boss kepada masyarakat Dasaq puluhan miliar terkait harga lahan, serta
lubang tambang yang menganga ditinggal begitu saja, harus dibayar oleh PT Boss
dengan harga mahal.
“Surat dari manajemen
PT Boss via WA melalui mantan Camat Muara Pahu, sangat merugikan masyarakat.
Saya anggap penipuan besar-besaran. Semua alasan didalam surat tidak masuk
akal. Baru sekarang setelah adanya covid-19 PT Boss merasa rugi. Waktu untung
lalu kenapa gak dibayar hak masyarakat,” bebernya.
Basri mengungkapkan,
masyarakat Dasaq cukup adil, selama ini PT Boss hanya membayar separo lahan
masyarakat, separonya di utang, langsung ditambang.
“Ini (PT Boss)
perusahaan macam apa?. Nah sekarang, apapun aset yang bergerak maupun tidak
bergerak milik PT Boss, akan kami sita sesuai dengan hak masyarakat adat
Kampung Dasaq,” kata.
Begitu juga
disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kampung Dasaq, Yapet. Menurutnya,
langkah selanjutnya, masyarakat Kampung Dasaq telah sepakat menyerahkan kepada
3 lembaga yang mewakili masyarakat tersebut.
“Menyerahkan
sepenuhnya kepada 3 lembaga. Apapun langkah dan resiko sudah kami siapkan,”
terangnya.
Dikonfirmasi
terpisah, Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar, Matias
Genting SH mengaku memang sudah menerma surat via WA dari manajemen PT
Boss.
“Itupun hanya melalui
Mantan Camat Muara Pahu yang diteruskan kepada saya. Masyarakat Kampung Dasaq
menolak keras surat tersebut,” ujarnya, didampingi Koordinator Kubar-Mahulu LBH
A Johnson Daud SH MHum dan Rekan, Sarjudi SH.
Matias Genting SH
yang juga merupakan Ketua DPC Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Pokdar Kamtibmas) Bhayangkara Kubar juga menuturkan, sesuai isi berita acara
pertemuan 22 Juni 2020, maka perusahaan dianggap ingkar.
“Aneh sekali menebar
isu mengatakan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu. Baca isi berita acara
dan kesepakatan bersama itu. Kami mau bertanya, fungsi Pak Yudi SE sebagai apa
dalam pertemuan itu. Jelas tertulis bahwa Yudi SE sebagai perwakilan manajemen
PT Boss,” tuturnya.
“PT Boss berkelit
dengan alasan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu, kenapa saudara Yudi SE
bertandatangan dan tidak ada protes?,” ucap Matias bernada Tanya.
Matias mengatakan,
sesuai kesepakatan bersama masyarakat Kampung Dasasq yang diwakilkan kepada dua
lembaga yang dipimpinnya, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson Daud SH
MHum dan Rekan, maka sehari kedepan masyarakat akan bergerak.
“Masyarakat Kampung
Dasaq pemilik lahan yang digarap oleh PT Boss akan menduduki areal serta lahan
mereka. Hal itu sampai PT Boss sadar bahwa lahan atau hak masyarakat tidak
dirampas semena-mena,” tegasnya.
Matias Genting juga
sangat menyayangkan sikap PT Boss didalam surat via WA pada 6 Juli 2020, tidak
sesuai dengan isi berita acara pertemuan 20 Juni 2020.
“Masyarakat pemilik
lahan menolak surat manajemen PT Boss via WA pada 6 Juli 2020. Isinya diduga
mengingkari isi berita acara yang seharusnya pembayaran dalam rekapitulasi
pemilik lahan sebanyak 25 orang dengan jumlah total pembayaran Rp2,7 miliar
yang akan dimulai dibayar sejak Selasa 6 Juli 2020,” tutupnya.(imn)