PT Boss Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Kampung Dasaq Segera Duduki Lahan Yang Belum Dibayar

img

Ketua DPC Gepak Kubar yang juga Ketua Resor Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar Matias Genting SH,  Koordinator Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan Sarjudi SH, Petinggi Kampung Dasaq Mardonius Raya, Kepala Adat Kampung Dasaq Basri, para tokoh masyarat serta warga pemilik lahan bertemu di Kantor GEPAK Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Senin 6 Juli 2020. (foto : Imran/poskota kaltim).

 

SENDAWAR – Masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan pemilik lahan pertambangan akan segera bergerak menduduki area pertambangan batubara PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) di Kampung Dasaq.   

Pasalnya kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan bersama manajemen perusahaan itu tertanggal 22 Juni 2020, dianggap telah dingkari dan tidak diindahkan PT Boss.

Petinggi Kampung Dasaq, Mardonius Raya,  menegaskan bahwa PT Boss terindikasi ingkar janji. Menurutnya bukan hanya ingkar dengan kesepakatan berita acara 22 Juli tersebut, tetapi berulang janji yang dilontarkan oleh manajemen perusahaan itu melalui Camat Muara Pahu, bahwa PT Boss akan segera menuntaskan pembayaran lahan masyarakat, tetapi hingga saat ini semua itu hanya kebohongan.

“Ini lahan (tanah) masyarakat Kampung Dasaq, sudah sejak hampir lima tahun lalu tidak mau diselesaikan pembayaran ganti ruginya oleh PT Boss,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (6/7/2020) di Barong Tongkok, Sendawar. 

Mardonius Raya juga mengungkapkan alasan berbelit dan tidak masuk akal yang sengaja dilontarkan oleh perusahaan ke masyarakat. Yakni bahwa di Kampung Dasaq ada beroperasi PT PB. Sehingga lahan yang dituntut masyarakat ganti ruginya menurut PT Boss masuk dalam konsesi PT PB.“Sejak awal kami tidak tahu jika ada konsesi PT PB di Kampung Dasaq. Yang kami tahu selama ini hanya ada konsesi PT Boss,” tukasnya. 

Menurut Mardonius Raya, sepanjang beliau menjadi Kepala Kampung Dasaq, meski ada surat atas nama PT PB, namun yang membayar lahan masyarakat adalah seseorang yang bernama Yudi SE, dikenal oleh masyarakat Dasaq, merupakan perwakilan manajemen PT Boss.“Surat via WhatApp (WA) yang dikirim oleh manajemen perusahaan itu kepada mantan Camat Muara Pahu dan diteruskan kepada kami, adalah hal yang tidak jelas. Perusahaan sepertinya mau bermain. 

Raya menambahkan, atas nama Pemerintah Kampung Dasaq dia memohon kepada tiga lembaga yang mewakili masyarakat Kampung Dasaq (DPC GEPAK Kubar, DPC Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan), untuk tetap mengurus hal itu hingga tuntas. 

“Perusahaan jangan mengambil dan merampas hak masyarakat Dasaq. Warga punya surat lengkap terkait legalitas lahan mereka yang diserobot,” urainya.

“Menurut saya, surat melalui Wa tidak benar. Termasuk isi surat itu merupakan cara untuk memecah belah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri, menegaskan bahwa langkah yang akan dilakukan masyarakat Dasaq selanjutnya yakni, sesuai dengan  hukum adat, akan segera melakukan denda adat.

“Tidak ada lagi toleransi, kalau perusahaan tidak sanggup bayar lahan masyarakat maka aset perusahaan kami sita. Surat yang dikirim perusahaan melalui WA pada Selasa 6 Juli 2020, secara resmi kami tolak. Tolong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat buka mata dalam hal ini, mana yang benar dan  mana yang salah,” ucapnya berapi-api.

Basri menuturkan, utang PT Boss kepada masyarakat Dasaq puluhan miliar terkait harga lahan, serta lubang tambang yang menganga ditinggal begitu saja, harus dibayar oleh PT Boss dengan harga mahal.

“Surat dari manajemen PT Boss via WA melalui mantan Camat Muara Pahu, sangat merugikan masyarakat. Saya anggap penipuan besar-besaran. Semua alasan didalam surat tidak masuk akal. Baru sekarang setelah adanya covid-19 PT Boss merasa rugi. Waktu untung lalu kenapa gak dibayar hak masyarakat,” bebernya. 

Basri mengungkapkan, masyarakat Dasaq cukup adil, selama ini PT Boss hanya membayar separo lahan masyarakat, separonya di utang, langsung ditambang.

“Ini (PT Boss) perusahaan macam apa?. Nah sekarang, apapun aset yang bergerak maupun tidak bergerak milik PT Boss, akan kami sita sesuai dengan hak masyarakat adat Kampung Dasaq,” kata.

Begitu juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kampung Dasaq, Yapet. Menurutnya, langkah selanjutnya, masyarakat Kampung Dasaq telah sepakat menyerahkan kepada 3 lembaga yang mewakili masyarakat tersebut. 

“Menyerahkan sepenuhnya kepada 3 lembaga. Apapun langkah dan resiko sudah kami siapkan,” terangnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar, Matias Genting SH mengaku memang sudah menerma surat via WA dari manajemen PT Boss. 

“Itupun hanya melalui Mantan Camat Muara Pahu yang diteruskan kepada saya. Masyarakat Kampung Dasaq menolak keras surat tersebut,” ujarnya, didampingi Koordinator Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan, Sarjudi SH.

Matias Genting SH yang juga merupakan Ketua DPC Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Bhayangkara Kubar juga menuturkan, sesuai isi berita acara pertemuan 22 Juni 2020, maka perusahaan dianggap ingkar.

“Aneh sekali menebar isu mengatakan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu. Baca isi berita acara dan kesepakatan bersama itu. Kami mau bertanya, fungsi Pak Yudi SE sebagai apa dalam pertemuan itu. Jelas tertulis bahwa Yudi SE sebagai perwakilan manajemen PT Boss,” tuturnya.

“PT Boss berkelit dengan alasan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu, kenapa saudara Yudi SE bertandatangan dan tidak ada protes?,” ucap Matias bernada Tanya. 

Matias mengatakan, sesuai kesepakatan bersama masyarakat Kampung Dasasq yang diwakilkan kepada dua lembaga yang dipimpinnya, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson Daud SH MHum dan Rekan, maka sehari kedepan masyarakat akan bergerak.

“Masyarakat Kampung Dasaq pemilik lahan yang digarap oleh PT Boss akan menduduki areal serta lahan mereka. Hal itu sampai PT Boss sadar bahwa lahan atau hak masyarakat tidak dirampas semena-mena,” tegasnya.

Matias Genting juga sangat menyayangkan sikap PT Boss didalam surat via WA pada 6 Juli 2020, tidak sesuai dengan isi berita acara pertemuan 20 Juni 2020. 

“Masyarakat pemilik lahan menolak surat manajemen PT Boss via WA pada 6 Juli 2020. Isinya diduga mengingkari isi berita acara yang seharusnya pembayaran dalam rekapitulasi pemilik lahan sebanyak 25 orang dengan jumlah total pembayaran Rp2,7 miliar yang akan dimulai dibayar sejak Selasa 6 Juli 2020,” tutupnya.(imn)