Wahab: Terkait Tuntutan APMB, PT TSB Diberikan Waktu 10 Hari

img

Abdul Wahab Arief


TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara memberikan batas waktu 10 hari kepada Manajemen PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, untuk mengakomodir tuntutan dan aspirasi masyarakat dan Aliansi Pengusaha Muara Badak-Kukar (APMB) terkait pengangkutan CPO Muara Badak.

“Sesuai dengan hasil pertemuan yang kita laksanakan pada Jumat 17 Juli 2020 lalu, bahwa kita dari DPRD memberikan batas waktu 10 hari kepada PT TSB untuk mengakomodir tuntutan masyarakat Muara Badak,” kata Abdul Wahab Arif kepada Poskotakaltimnews.com Senin (20/7/2020).

Untuk diketahui bahwa masyarakat dan APMB Kukar menuntut adanya pemberdayaan masyarakat dan pengusaha Muara Badak terkait dengan aktivitas pengangkutan CPO.”Kami minta agar pengusaha lokal Muara Badak diberdayakan oleh PT TSB, sebab kami menilai ada ketidakadilan dalam kegiatan pengangkutan CPO sawit. PT TSB berkontrak dengan perusahaan luar, kami minta supaya perusahaan dari luar itu dicabut kontraknya dan memberdayaan perusahaan lokal,” kata Sekretaris APMB Kukar H Sofwan saat rapat dengan DPRD yang dihadiri manajemen PT TSB.

Hal sama juga disampaikan perwakilan kelompok pengangkut CPO di Muara Badak, Abidin, yang meminta supaya tuntutan adanya keterlibatan dalam pengakutan CPO dari masyarakat dan APMB itu dipenuhi oleh PT TSB.

“Kami minta supaya PT TSB membedaryakan masyarakat Muara Badak, bukan orang luar untuk pengangkutan CPO,” terangnya.(awi/adv)