Wahab: Terkait Tuntutan APMB, PT TSB Diberikan Waktu 10 Hari
Abdul Wahab Arief
TENGGARONG, DPRD
Kutai Kartanegara memberikan batas waktu 10 hari kepada Manajemen PT Tritunggal
Sentra Buana (TSB) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di
Kecamatan Muara Badak, untuk mengakomodir tuntutan dan aspirasi masyarakat dan
Aliansi Pengusaha Muara Badak-Kukar (APMB) terkait pengangkutan CPO Muara
Badak.
“Sesuai dengan hasil
pertemuan yang kita laksanakan pada Jumat 17 Juli 2020 lalu, bahwa kita dari
DPRD memberikan batas waktu 10 hari kepada PT TSB untuk mengakomodir tuntutan
masyarakat Muara Badak,” kata Abdul Wahab Arif kepada Poskotakaltimnews.com
Senin (20/7/2020).
Untuk diketahui bahwa
masyarakat dan APMB Kukar menuntut adanya pemberdayaan masyarakat dan pengusaha
Muara Badak terkait dengan aktivitas pengangkutan CPO.”Kami minta agar
pengusaha lokal Muara Badak diberdayakan oleh PT TSB, sebab kami menilai ada
ketidakadilan dalam kegiatan pengangkutan CPO sawit. PT TSB berkontrak dengan
perusahaan luar, kami minta supaya perusahaan dari luar itu dicabut kontraknya
dan memberdayaan perusahaan lokal,” kata Sekretaris APMB Kukar H Sofwan saat
rapat dengan DPRD yang dihadiri manajemen PT TSB.
Hal sama juga
disampaikan perwakilan kelompok pengangkut CPO di Muara Badak, Abidin, yang
meminta supaya tuntutan adanya keterlibatan dalam pengakutan CPO dari
masyarakat dan APMB itu dipenuhi oleh PT TSB.
“Kami minta supaya PT
TSB membedaryakan masyarakat Muara Badak, bukan orang luar untuk pengangkutan
CPO,” terangnya.(awi/adv)