Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kristen Center Kubar Dihentikan

img

KONFERENSI PERS - Kajari Kubar Wahyu Triantono SH, memberikan keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor SH, Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak SH MH, Kasi Datun Tri Nurhadi SH MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Reyske Salindeho SH, serta Kasubag Pembinaan Saripudin SH, Selasa 21 Juli 2020 di Kantor Kejari Kubar, Sendawar. (foto : Imran/Poskota Kaltim)     

 

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) Kabupaten Kubar di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar.

Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2020) di Kantor Kejari di Sendawar menegaskan, telah ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan tipikor pembangunan Kristen Center Kubar dari Kejati Kaltim, dan tidak berlanjut ke penuntutan. “Pertimbangannya ialah karena setelah melewati beberapa kali pengkajian, termasuk keterangan dari saksi ahli, bahkan sudah tiga kali Kejari Kubar melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim,” katanya. 

Menurut Wahyu Triantono, sejak awal proses penyidikan, memang tidak ditemukan kerugian Negara dalam pembangunan gedung Kristen Center Kubar.  Berlanjut pengkajian mendalam dan  kroscek lapangan. 

“Bahkan dengan mempelajari dokumen-dokumennya, setelah tiga kali kami lakukan ekspos di Kejati, menyimpulkan perkara ini tidak dilanjutkan,” tegasnya

Dia juga membeberkan, pertimbangan tidak dilanjutkannya perkara tersebut, karena ada beberapa hal . Yakni setelah dibandingkan dengan bangunan serupa lain (bangunan center) di Kubar, yang nilainya kurang lebih, ternyata sesuai.

“Dalam pembangunan gedung Kristen Center Kubar telah dilakukan 4 kali addendum (masa tambahan waktu). Namun itu semua juga telah memenuhi ketentuan, karena memang Gedung itu lebih besar dan luas daripada  gedung center lainnya yang dibangun secara bersamaan,” ujarnya. 

Wahyu Triantono menegaskan, dalam penyidikan, keterangan saksi ahli, disebutkan bahwa antara anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan yang ada telah balance (seimbang). Menurutnya, pengkajian melibatkan  Tim ahli dari Poltek Samarinda.“Sehingga disimpulkan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan proyek Kristen Center Kubar,” terangnya. 

Untuk diketahui, Kejari Kubar telah memulai penyidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara itu sejak 27 Mei 2019.

Pembangunan Gedung Kristen Center Kubar dengan nilai proyek sebesar Rp 50.700.400.000, bersumber dari APBD Kubar tahun anggaran 2012. (imn)