Komisi IV Lakukan Kunker ke DPRD Paser
(Para anggota Komisi IV DPRD Kukar usai pertemuan, dengan DPRD Paser.foto:ist)
TENGGARONG, Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Kamis (23/7/2020) melakukan kunjungan kerja ke dalam daerah, terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Paser.Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi IV Baharudin, didampingi para anggota Mutoyib, Dayang Marisa, Farida, Aini Faridah, Kamarur Zaman, Yusmardani, Khoirul Mashuri, Agustinus Sudarsono, Abdul Wahab Arief, Saparudin Pabonglean.
Rombongan DPRD Kukar
diterima Anggota DPRD Paser Yairus Pawe, didampingi Zulkarnaen Kabag Fasilitasi
Pengawasan dan Anggaran serta Tasrullah Kasubag Kerjasama dan Aspirasi
Ketua
Komisi IV Baharudin menyampaikan beberapa gambaran mengenai penanganan Covid-19
di Kabupaten Kutai Kartanegara baik dari
sisi anggaran, skema sosialisasi
update jumlah positif, dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dan
juga anggota dewan dalam hal pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak
Covid-19.
Dalam hal penganggaran,
Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan untuk penanganan Covid-19
mencapai angka Rp129 miliar.
Sementara itu menurut
penjelasan DPRD Paser Yairus Pawe, bahwa sampai pada bulan Juli 2020, Anggaran
penanganan dan pencegahan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah atau APBD kabupaten Paser belum terserap secara optimal
dikarenakan oleh beberapa hal.
“ Alokasi Anggaran
Penanganan dan Pencegahan Virus Corona (yaitu di Kab Paser sebesar Rp 37 Miliar
secara keseluruhan) digunakan oleh tiga OPD (organisasi perangkat daerah)
yakni, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Rumah Sakit
Umum Daerah Panglima Sebaya.” Katanya.
Meskipun alokasi anggaran terbilang kecil, DPRD Kab
Paser menekankan pada solusi pemanfaatan CSR perusahaan untuk membantu
pemerintah daerah dalam pemberian bantuan penanganan Covid-19.
Dampak Covid-19 tentunya dirasakan oleh berbagai pihak
di setiap sektor pembangunan daerah, Khususnya, dengan adanya kebijakan
pemerintah pusat untuk refocussing dan realokasi Anggaran untuk
Penanganan Virus Corona, pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi. “ satu sektor paling terdampak dari rasionalisasi ini
diantaranya adalah pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas ke dalam maupun
ke luar daerah, dan lainnya. “ujarnya.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten
Paser untuk menjaga anggaran penanganan Covid-19 yang telah diatur, Pemkab juga
bekerjasama dengan Kejaksaan guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
“Terkait Bansos (Bantuan Sosial), Kabupaten Paser telah
menganggarkan untuk setiap KK terdampak Covid-19 sebesar Rp 600 ribu yang
diberikan setiap bulan selama 3 bulan dan telah berjalan 100%. Penerima bansos
daerah ini di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). “paparnya.(adv/poskotakaltimnews.com)