Dua Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Kukar Serahkan Perbaikan Dukungan
(Penyerahan dukungan perbaikan)
TENGGARONG, Senin (27/7/2020) merupakan batas akhir penyerahan perbaikan dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kutai Kartanegara. Dua Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Kukar, sesuai hasil rapat pleno KPU Kukar beberapa waktu lalu, bahwa dinyatakam belum memenuhi syarat, karena kurang sangat banyak.
Dua Bakal Paslon
Perseorangan Senin (27/7/2020) telah menyertahkan perbaikan syarat dukungan ke
KPU Kukar. Untuk Paslon Edi Subandi-Junaidi menyerahkan sebanyak 42.254. Sementara pasangan
Ghufron Yusuf-Ida Prahastuti telah menyerahkan sebanyak 45.042 syarat dukungan perbaikan kepada
KPU Kukar di kantor KPU Kukar.
Untuk diketahui bahwa
Paslon Edi Subandi-Junaidi syarat dukungan yang kurang capai 17.530 dan harus
menyerahkan perbaikan surat dukungan dua kali lipat yakni sekitar 35.060,
sementara pasangan Ghufron Yusuf-Ida kurang sekitar 20.219 dan hasil
menyerahkan perbaikan sebanyak 40.438.
Setelah penyerahan
perbaikan syarat dukungan, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan proses
verifikasi.
Menurut Ketua KPU
Kukar Eliando Saputra, proses verifikasi dilakukan seperti sebelumnya, yakni
dilakukan verifikasi faktual. Namun nantinya tidak dilakukan dari rumah ke
rumah, tapi akan dikumpukan pada satu titik, di tingkat desa atau kelurahan. Dan
sesuai jadwal proses verifikasi akan dilakukan pada 8 sampai 16 Agustus 2020
mendatang.(ndik/Poskotakaltimnews.com)