Sekretariat DPRD Kukar Tertibkan 117 Kendaraan Dinas
(HM Ridha Darmawan)
TENGGARONG, Sebanyak 117 kendaraan dinas roda dua
dan empat dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, yang tidak
sesuai keperuntukannya, ditertibkan.
Penertiban Barang Milik Daerah BMD) itu berdasarkan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara No
B1190/BPKAD/BAS2/06511/03/2020,tentang penertiban kendaran dinas roda dua dan
empat yang tidak sesuai dengan keperuntukkanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) HM Ridha Darmawan
SP, MP mengatakan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan pada 14-15 Juli
2020.
Dikatakan HM Ridha Darmawan, Pemkab Kukar sudah
melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri No.B-1560 /KS/KSDN134.6
17/05/2020,NO.1062/0.4.12/GS.1/05/2020 Tentang penyelamatan Aset dan Penerimaan
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai Surat edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) No.B2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang permintaan data terkait
program pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diwajibkan
Kepala Bagian, Sub Bagian dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk didata kembali pada Bagian Umum dan Sub Perlengkapan
Sekretariat DPRD Kukar.
“Adapun kendaraan yang akan kita tertibkan
berjumlah 117 unit untuk roda dua berjumlah 110 sedangkan roda empat berjumlah
tujuh unit yang sudah menyerahkan hari ini roda dua berjumlah 85 unit dan roda
empat baru dua unit, masih tersisa 32 unit,” kata Ridha.
Ke 32 unit ini yang memegang kendaraan sudah
melakukan konfirmasi dengan staf sekretariat DPRD Kukar yang melakukan
penarikan. Jika sampai batas waktu 3 Agustus 2020 tidak dapat menyerahkan
kendaraan dinas tersebut maka permasalahan ini akan diserahkan pada pihak yang
berwenang.(adv)