Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN

img

(Bupati Edi Damansyah)

 

TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor P-2040/BKPSDM/065.11/06/2020) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dalam Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kukar.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 dimasa relaksasi pembatasan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam masa relaksasi pembatasan sosial, telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di Kutai Kartanegara. “Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor B-1600/ BKPSDM/065.11/05/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian.” Kata Edi dalam surat edaran tersebut yang ia tandatangani pada 4 Agustus 2020.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka kepada seluruh Penyelenggara Pemerintahan sebagaimana tersebut di atas agar segera menyusun penyesuaian sistem kerja sebagai berikut,

 melakukan pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pagawai.  Mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan. Kemudian  Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktifitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja.

Selain dari itu melakukan pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift yaitu : - Shift I Pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) Siang : Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

“Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung.”ujarnya.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO). Untuk. Pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.“Mengutamakan pertemuan/rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya

Jika harus dilakukan pertemuan/rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing (jaga jarak)”ungkapnya.

Tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan/rapat. Jika menyediakan konsumsi pertemuan/rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.

Kemudian menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker (makan dan minum).”Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.”katanya.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19.(pk/poskotakaltimnews.com)