Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN
(Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG, Bupati Kutai
Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor P-2040/BKPSDM/065.11/06/2020)
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur
Sipil Negara dalam Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Kukar.
Surat edaran tersebut
dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 dimasa relaksasi
pembatasan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam masa
relaksasi pembatasan sosial, telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang
cukup signifikan di Kutai Kartanegara. “Sehubungan dengan hal tersebut maka
Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor B-1600/ BKPSDM/065.11/05/2020
tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif
dan Aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan
penyesuaian.” Kata Edi dalam surat edaran tersebut yang ia tandatangani pada 4
Agustus 2020.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan upaya
pencegahan penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka kepada seluruh Penyelenggara Pemerintahan sebagaimana
tersebut di atas agar segera menyusun penyesuaian sistem kerja sebagai berikut,
melakukan
pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga
terdapat jarak antar meja pagawai. Mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami
dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan. Kemudian Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang
beraktifitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja.
Selain dari itu melakukan pengaturan jadwal
dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift yaitu : - Shift I
Pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work
From Office/WFO) Siang : Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan
di rumah (Work From Home/WFH).
“Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan
waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung.”ujarnya.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO). Untuk. Pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.“Mengutamakan pertemuan/rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya
Jika harus dilakukan pertemuan/rapat dengan
tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan
jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan
masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing (jaga
jarak)”ungkapnya.
Tidak melakukan aktivitas makan dan minum
dalam proses pertemuan/rapat. Jika menyediakan konsumsi pertemuan/rapat, harus
disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.
Kemudian menghindari aktivitas bersama yang
mengharuskan membuka masker (makan dan minum).”Bagi Aparatur Sipil Negara dan
Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem
kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.”katanya.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 5
Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan
perkembangan kasus COVID-19.(pk/poskotakaltimnews.com)