Penghapusan Kelas Peserta BPJS Berlaku Mulai 2021
(BPJS Kesehatan)
JAKARTA-Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS
Kesehatan mulai berlaku pada awal 2021. Penerapannya dilakukansecara bertahap
hingga akhir 2022.
"Kemudian awal
2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis
kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar ini bisa kami
terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu," ujar Sekretaris
Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi
XI, Kamis (17/9).
Kelas standar
nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Dengan demikian, seluruh peserta mandiri
nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
Oscar menuturkan
perumusan aturan kelas standar ini di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN). Lalu, DJSN melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes sendiri,
BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan
asosiasi rumah sakit.
"Perumusan
meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam
JKN," ucapnya.
Ia merincikan pada
Januari hingga September tahun ini, seluruh pihak terkait telah menyusun
rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya, pada Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan
proses legal dari aturan tersebut.
Meliputi, pembahasan
rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh
internal Kemenkes. Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018
hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi
bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.
"Perlu effort
betul untuk menyelesaikan regulasi dan kesiapan KDK dan rawat inap kelas
standar ini," tuturnya.
Sejalan dengan aspek
legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan oleh pihak terkait.
Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap
kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga
ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ketentuan mengenai
kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A
berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama
kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas
kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar
kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.(sumber CNN Indonesia)