Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020
(Ilustrasi)
JAKARTA,Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan
bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9).
Kebijakan
ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan
dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.
Terlaksananya
kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku
kepentingan lainnya yakni Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mendikbud
mengatakan keterbatasan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan
peserta didik selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Solusinya, Kemendikbud beserta pemangku
kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru,
mahasiswa, dan dosen selama empat bulan senilai Rp 7,2 triliun.
“Saya
bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan
lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi.
Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan
mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan,”
tutur Mendikbud.
Sementara
itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan rasa syukur bahwa asistensi fiskal
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan untuk
mendukung PJJ bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen bisa terwujud dengan kerja
keras Mendikbud, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Bappenas, dan banyak pimpinan lembaga
lainnya serta keberpihakan dari Presiden Joko Widodo untuk mengerjakan ini.
“Asistensi
fiskal diberikan kepada 60 juta siswa untuk pendidikan umum maupun pendidikan
khusus. Tentunya asistensi ini sangat bermanfaat. Apalagi Menteri Nadiem sudah
mengatur alokasi pemanfaatannya dengan baik. Saya kira ini keputusan yang baik
sekali,” ujar Menkominfo.
Dari
sisi Kemenkominfo, dia memastikan operator seluler terus menjaga kualitas
jaringan agar terjaga dengan baik. “Kami meminta agar operator seluler turut mengambil
bagian penting untuk memerhatikan betul kondisi jaringan di lokasinya
masing-masing. Perhatian dari seluruh pemangku kepentingan ini sangat
berpengaruh besar terhadap proses belajar-mengajar,” katanya.
Pada
kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kerja sama ini adalah hal
yang sangat positif karena negara hadir untuk rakyat, bekerja baik untuk
rakyat, dan bekerja 24 jam untuk rakyat.
“Program
kerja kami dari awal tidak pernah berubah. Indonesia sehat, Indonesia bekerja,
Indonesia tumbuh adalah tiga strategi yang dijalankan secara baik. Kebijakan
bantuan kuota data internet menjadi bagian dari Indonesia tetap kerja,” jelas
Menteri BUMN.
Bantuan
kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni
kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk
mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang
hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan
daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Alokasi
kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35
GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42
GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan
kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Mendikbud
mengatakan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan
peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu
khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena
mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.
Mekanisme
pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi
nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel
oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk
bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020,
disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung
sejak diterima oleh nomor ponsel.
Untuk
bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I,
28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak
diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I
diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang
berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Jika
pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar
segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan
kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera
mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar
dan aktif.
“Saya
meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta
didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan
masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” ujar Mendikbud.
Setelah
meresmikan, Mendikbud berbincang secara virtual bersama para penerima bantuan
kuota data internet kepada pendidik Santi Kusuma Dewi, guru SMP Islam Baitul
Izzah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; Nuriyani Kobandaha dan Gita Kobandaha,
perwakilan orang tua Keyra Divia SD Negeri 1 Tanoyan Kabupaten Bolaang
Mongondow, Sulawesi Utara; serta Harris Munandar, mahasiswa Teknik Informatika
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Mendikbud
menanyakan bantuan kuota data internet akan dimanfaatkan apa saja oleh Santi
dan yang lainnya. Menurut Santi, perbedaan yang luar biasa. Kalau dahulu
sebelum ada bantuan dari pemerintah, siswa mengalami kesulitan karena mahalnya
kuota yang harus mereka beli, kurangnya infrastruktur yang ada.
“Saya
di sini merasa mendapatkan kenikmatan menggunakan teknologi dalam pembelajaran
tapi setelah mendengar Pak Erick (Menteri BUMN) menjelaskan bahwa kita sedang
berjuang untuk memperbaiki infrastruktur agar seluruh pelosok negeri di
Indonesia mendapatkan internet yang sama itu seperti mimpi yang jadi nyata.
Saya sangat senang sekali kalau pemerintah sudah berupaya untuk memberikan
fasilitas berarti kita sebagai guru juga harus memperbaiki kualitas kita dalam
pembelajaran,” kata Santi.
Sementara
itu menurut Gita Kobandaha, bantuan kuota internet Ia akan manfaatkan dengan
baik untuk belajar. “Yang pertama dipakai untuk belajar, Pak, karena di sini
PJJ-nya pakai jaringan. Jadi kalau kami dapat bantuan itu alhamdulillah
bersyukur karena termasuk di sini ekonomi daerahnya masih rendah. Jadi kasihan
pak kalau teman-teman atau anak-anak biasanya cuma pinjam kuota,” ujarnya.
Harris
menyampaikan bahwa Ia sangat mengetahui berapa kuota yang habis jika digunakan
untuk PJJ. Dia mencontohkan satu video
conference bisa menghabiskan hampir 1 GB. “Alhamdulillah dapat
bantuan 50 GB dari Kemendikbud dan Tri memberikan 30+6 GB. Apalagi saya
mahasiswa informatika. Alhamdulillah terbantu. Jadi overall sangat membantu.
Saya di perbatasan, ada yang belum mendapatkan infrastruktur sinyal, apalagi di
dekat perbatasan Malaysia sangat sulit mendapatkan sinyal, harus di satu
tempat. Tapi secara keseluruhan, sangat membantu, apalagi saya mahasiswa yang
tugasnya sangat banyak. Terima kasih, Mas Menteri,” jelasnya.
Mendikbud
kembali mengatakan seperti yang disampaikan Menkominfo bahwa saat ini
peningkatan konektivitas menjadi prioritas pemerintah selama dua tahun
belakangan. Seiring dengan itu, Kemendikbud juga sedang menyiapkan modul untuk
PAUD dan SD yang dapat diakses dan dipakai secara luar jaringan (luring).
“Saya
berharap seluruh pendidik dan peserta didik dapat memanfaatkan sebaik-baiknya
bantuan kuota data internet tersebut untuk belajar,” tutup Mendikbud.
Terkait
pengawasan kebijakan bantuan kuota data internet, Kemendikbud bekerja sama
dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat juga dapat
melakukan pengawasan jika terdapat penyimpangan dengan melaporkannya kepada
Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud
di laman http://ult.kemdikbud.go.id/. Untuk pertanyaan teknis dapat ditanyakan
ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud.
Peresmian
disaksikan langsung secara virtual oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick
Thohir, dan para Direksi operator seluler yang ada di Indonesia yakni
Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, AXIS, 3 (Tri), dan Smartfren.(*)