PHM Terima 3 Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
(Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah)
JAKARTA--PT Pertamina Hulu
Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam dengan dukungan SKK
Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan, menerima
penghargaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020).
Penyerahan penghargaan
tersebut berlangsung secara daring dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3
2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta. PHM
mendapatkan nilai 96,98% dan berada pada kategori Satisfactory/Golden Flag.
Penghargaan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Menteri Ketenagakerjaan
dalam sambutannya menyatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia di tahun 2019
mencapai 130.923 kasus. Meskipun kasusnya turun dari tahun 2018 akan tetapi
upaya untuk menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab
bersama. “Area kerja yang aman dan sehat merupakan perwujudan Sustainable
Development Goals point 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” ungkap Ida
Fauziyah.
Menanggapi penghargaan yang diterima PHM dalam penerapan SMK3, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan selamat dan apresiasi kepada PHM atas capaian tersebut.
“
Keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3) adalah prioritas dan nomor 1 dalam
industri hulu migas. SKK Migas terus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap implementasi K3 di semua Kontraktor KKS. Pelaksanaan K3 yang baik akan
memberikan jaminan produksi migas yang aman dan berkelanjutan. Kita patut
bersyukur, tingkat pelaksanaan K3 di Indonesia lebih baik dari rata-rata dunia.
Capaian ini harus kita pertahankan bersama,” kata Julius.
General Manager PHM, Agus
Amperianto menyambut baik pemberian penghargaan SMK3 kepada PHM. “Kami sangat
berbangga dengan penghargaan ini dan berharap akan semakin memacu para perwira
di PHM untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan
selamat.”katanya.
Selain penghargaan SMK3, PHM
juga menerima penghargaan nihil kecelakaan (Zero Accident Award) untuk 6
lapangan di WK Mahakam: Bekapai (BKP), Handil Central Processing Area (HCA),
Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS), North Processing Unit (NPU), Central
Processing Unit (CPU) dan South Processing Unit (SPU) termasuk juga Balikpapan
Base.
Dalam kesempatan yang sama,
PHM juga menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2)HIV/AIDS.
Penghargaan ini merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena
konstribusi secara intensif dan terus menerus dalam penerapan Program P2-HIV
dan AIDS di tempat kerja.
Agus menambahkan penerapan
SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan minyak dan gas yang memiliki
risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya. “Penerapan prinsip-prinsip
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melindungi seluruh
pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat,” katanya.
Keselamatan migas adalah
ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum
instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan
handal, aman dan ramah lingkungan, sehingga tercipta kondisi aman dan sehat
bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum dan lingkungan serta aman dan andal
bagi instalasi migas sendiri.
Khususnya di PHM, Agus
menambahkan, Bagi PHM, keselamatan pekerja adalah hal utama dan merupakan
perlindungan dan keamanan serta kesehatan pekerja agar terhindar dari
kecelakaan kerja, sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi, antara lain
terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang
baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja
di tempat berbahaya.
Sebagai informasi, hingga 7
Oktober 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa
Kecelakaan yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja(Lost Time Injury) atau setara
dengan 70.779.246 jam kerja.(pk)