Kekerasan Berdampak Terhadap Perkembangan Anak
(Hj HaldaArsyad, kepala Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim)
SAMARINDA-Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Hj. Halda Arsyad
mengatakan dampak kekerasan dapat terjadi trauma jangka pendek maupun jangka panjang,
baik untuk diri anak sendiri, bagi keluarga, maupun bagi masyarakat.
Menurutnya, konsekuensi dari kekerasan
terhadap anak bervariasi tergantung pada
jenis kekerasan dan keparahannya, kekerasan yang dialami oleh anak akan
mempengaruhi perkembangan kognitif,
sosial, emosional, dan fisik anak.
Selain itu, lanjut dia berbagai dampak
negatif dapat ditimbulkan akibat kekerasan yang dialami oleh anak, seperti
dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis dan dampak kekerasan sosial.
“Dampak kekerasan fisik, yakni dampak yang
dirasakan oleh anak berupa sakit secara fisik, seperti luka-luka atau memar,
bahkan sampai mengalami kematian. Dampak fatal dari kekerasan fisik pada anak
dapat menyebabkan cacat permanen,” kata Halda Arsyad saat paparan dalam kegiatan
pengolahan analisis data kekerasan
terhadap anak, yang dilaksanakan secara Virtual.
Jumat (16/10/2020) lalu.
Halda menambahkan, dampak kekerasan psikis
seperti gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak.
" Dampak kekerasan ini sangat berakibat
fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak. Bahkan dampak yang sangat
fatal dapat berupa percobaan bunuh diri," paparnya.
Sementara dampak kekerasan sosial berupa
penelantaran hak-hak anak. Korban kekerasan eksploitasi anak yang dipaksa
bekerja atau anak yang dinikahkan pada usia dini akan menghilangkan hak anak
untuk tumbuh kembang yang lebih baik dan untuk mendapatkan masa depan yang
baik.
Terkait kasus kekerasan terhadap anak, Halda
menyampaikan merupakan fenomena gunung es. Ketika Sistem Informasi Online
Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) telah mampu memfasilitasi
pelaporan kejadian kekerasan dan masyarakat telah berani melaporkan kasus
kekerasan yang terjadi di wilayahnya, fenomena gunung es ini mulai terkuak.
“Tindak kekerasan terhadap anak yang tercatat
pada pelaporan SIMFONI-PPA di Kaltim cukup bervariasi. Yang terbanyak yakni
kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Kekerasan terhadap
anak banyak terjadi di dalam rumah tangga anak itu sendiri, serta kekerasan yang
terjadi di sekolah.” tandas Halda.
Kenaikan jumlah kasus kekerasan menjadi
peringatan bagi Pemerintah Kaltim dalam mengambil langkah strategis untuk
mengatasi kekerasan terhadap anak.
" Berbagai layanan untuk korban
kekerasan anak telah diberikan sesuai dengan kasus kekerasan yang dialami,
yakni berupa layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, penegakan hukum,
reintegrasi sosial, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan pendampingan tokoh
agama," ujarnya.
Sehingga, lanjut Halda, mengembangkan
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu terus di
pertahankan yang telahbanyak tersebar di wilayah Kaltim. DKP3A Kaltim juga
menggandeng Forum Anak sebagai Agen Pelopor dan Pelapor agar dapat menjembatani
berbagai informasin yang ada terutama tentang kekerasan terhadap anak.
“Selain itu, perubahan pola pikir mengenai
hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) khususnya bagi anak perempuan.
Sosialisasi untuk mengubah pola pikir sangat diperlukan agar anak dapat
menerima pendidikan dan layanan mengenai HKSR, sehingga diharapkan tidak ada
lagi kejadian kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Halda.
Sebagai informasi, berdasarkan data
Simfoni-PPA kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 sebanyak 185 kasus,
2017 sebanyak 311 kasus, 2018 sebanyak 283 kasus, 2019 sebanyak 366 kasus dan
per Oktober 2020 sebanyak 204 kasus.(mar/poskotakaltimnews.com)