Nah, 8 Hari Terakhir 5 Pemilik Sabu Dibekuk Polisi di Kubar
Kapolres
Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, memberikan keterangan pers didampingi Kasat
Narkoba AKP Simon Tammu dan Kasubbag Humas Iptu Andreas, Rabu, 11 November 2020
di Mapolres, Sendawar.(foto : lilis/ran/poskota kaltim).
SENDAWAR – Rupanya makin parah saja pengedar
dan pemakai narkoba di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Meski ditengah pandemi covid-19, namun tak
menyurutkan semangat pengedar dan pemakai narkoba untuk terus beraksi diwilayah
itu.
Padahal narkoba adalah salah satu bahaya
laten penghancur bangsa dan generasi.
Menurut Kepala Polres Kubar AKBP Irwan Yuli
Prasetyo, dalam Operasi Antik beberapa waktu lalu telah diamankan sejumlah
tersangka pemilik dan pengedar narkoba di Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Namun sejak awal November tadi, ada lagi.
Yaitu 5 tersangka kembali diamankan. Karena diduga memiliki dan mengonsumsi
‘Barang Haram’ sabu.
“Lima tersangka pemilik dan pemakai narkotika
jenis sabu berhasil diamankan di hari yang berbeda,” jelas Kapolres AKBP Irwan
Yuli Prasetyo, didampingi Kepala Satreskoba
Polres Kubar AKP Simon Tammu dan Kasubbag Humas Polres Kubar Iptu
Andreas, dalam keterangan resmi di
Mapolres, Sendawar, Rabu (11/11/2020).
Dipaparkan kapolres, tiga tersangka berhasil
diamankan diwilayah Kecamatan Melak pada Senin (2/11/2020). Selanjutnya pada
Selasa (10/11/2020) berhasil lagi diamankan dua tersangka dari daerah Kecamatan Tering,”
beber AKBP Irwan Yuli Prasetyo.
Tidak hanya para tersangka yang diamankan,
juga ada sejumlah Barang Bukti (BB) sabu
yang berhasil diamankan seberat 10,1
gram dari 2 pengedar dan 3 pengguna. “BB dari tersangka ZA berjumlah 26 poket
kecil dengan berat 9 gram, Kemudian dari tersangka UA seberat 0,6 gram terdiri 2 poket kecil,” tukas
kapolres
“Kemudian dari tersangka MM, RY dan MR
diamankan BB sabu seberat 0,6 geram dari 1 poket kecil,” tandasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Simon Tammu, kronologis kejadiannya, tesangka UA
mendapatkan sabu melalui tersangka ZA, keduanya bersama berdomisili di
Kecamatan Tering.
“Tiga tersangka lainnya dalam satu tempat dirumah milik MM,”
ucap AKP Simon Tammu.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kasat Narkoba,
para tersangka mendapatkan sabu itu dengan cara membeli dari Kota Samarinda.
Yaitu dengan cara iuran atau mengumpulkan uang bersama
“Satreskoba Polres Kubar masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Agar kasus ini bisa terungkap jelas,” bebernya.
AKP Simon Tammu menegaskan, para tersangka
akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
dan (2). Subsider Pasal 112
ayat (1) dan (2),
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata
AKP Simon Tammu.
Melihat kondisi saat ini maraknya peredaran
narkoba, maka Satreskoba Polres Kubar
mengimbau masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), untuk turut membantu
memberikan informasi terkait narkoba.
“Saya berterima kasih jika ada yang
memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di Kubar dan
Mahulu. Bersama kita berantas narkoba,
karena sangat merusak generasi bangsa,” tutup
Kasat Narkoba. (lis/ran)