Soal Rekomendasi Pembatalan Cabup Edi Damansyah, Ketua KPU Kukar Angkat Bicara
(Erlyando Saputra)
TENGGARONG, Surat Bawaslu RI terkait dengan
rekomendasi pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah,
sebagaimana ramai beredar di media sosial dua hari terakhir ini, cukup “menghebohkan”
di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat itu, Bawaslu merokomendasikan kepada
KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabiupaten Kutai
Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 tahun
2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang undang nomo 6 tahun
2020.
Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah diduga
melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomo 1 tahun 2015 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan undang undang nomo 6 tahun 2020.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kutai
Kartanegara Erlyando Saputra angkat bicara.
Menurut Nando panggilan akrab Erlyando
Saputra, sampai sejauh ini KPU Kukar belum menerima surat Bawaslu seperti yang
berada di Medsos.
“Saya sudah konfirmasi ke sekretariat KPU
keterangannya belum ada surat masuk terkait hal itu, kemudian konfirmasi ke KPU Prov Kaltim pun belum ada. jadi kita belum
bisa komentar lebih jauh, atas apa yang belum kami terima.” Katanya.(awi/poskotakaltimnews.com)