Soal Rekomendasi Pembatalan Cabup Edi Damansyah, Ketua KPU Kukar Angkat Bicara

img

(Erlyando Saputra)


TENGGARONG, Surat Bawaslu RI terkait dengan rekomendasi pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, sebagaimana ramai beredar di media sosial dua hari terakhir ini, cukup “menghebohkan” di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat itu, Bawaslu merokomendasikan kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabiupaten Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang undang nomo 6 tahun 2020.

Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah diduga melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomo 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang undang nomo 6 tahun 2020.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra angkat bicara.

Menurut Nando panggilan akrab Erlyando Saputra, sampai sejauh ini KPU Kukar belum menerima surat Bawaslu seperti yang berada di Medsos.

“Saya sudah konfirmasi ke sekretariat KPU keterangannya belum ada surat masuk terkait hal itu, kemudian  konfirmasi ke  KPU Prov Kaltim pun belum ada. jadi kita belum bisa komentar lebih jauh, atas apa yang belum kami terima.” Katanya.(awi/poskotakaltimnews.com)