Soal Gugatan Perdata Rp500 Miliar 7 Guru PNS, Pemkab Kukar Belum Mau Negoisasi

img

TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara belum akan mengambil langkah negoisasi kepada 7 guru PNS SDN 031 Tenggarong, terkait dengan gugatan perdata senilai Rp500 miliar di PN (Pengadilan Negeri) Tenggarong atas pemecatan 7 guru PNS oleh Pemkab, yang akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Samarinda, dan menang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kukar drh (Dokter Hewan) Suriansyah menyatakan, Pemerintah Kukar saat ini masih focus untuk segera mengembalikan SK PNS 7 guru tersebut.

“Pasca menang di PTUN atas gugatan 7 guru PNS itu, kami dari Pemkab Kukar tidak melakukan proses hukum lanjutan yakni banding, itu artinya kami menerima, sehingga kami sesegera mungkin akan mengembalikan SK PNS para guru tersebut,” papar Suriansyah kepada Poskota Kaltim, Senin (3/4/2017) siang di Tenggarong.

Dengan etikad baik tersebut, maka hak hak para guru tentunya akan segera diberikan. Pihaknya akan lakukan rekap, mulai bulan berapa gaji dan hak hak lainnya belum diberikan.

“Kalau SK diberikan tentunya haknya juga akan diberikan.” Tegasnya.

Pemerintah kata Suriansyah, belum berfikir untuk lakukan negoisasi dengan 7 guru atas gugatan Rp500 miliar tersebut.”Arahan Bupati tak lakukan banding atas gugatan di PTUN tersebut, masalah negoisasi perdata di PN Tenggarong kami belum dapat arahan dari Bupati meski setiap hari lakukan komunikasi dengan Bupati,” kata Suriansyah yang jadi Asisten III Setkab Kukar itu.

Sebelumnya 7 guru PNS Kukar mengaku siap dan membuka diri melakukan nego terkait gugatan Rp500 miliar di PN Tenggarong. Menurut mereka, proses sidang atas kasus tersebut sudah berjalan 27 kali, dan disetiap sidang pihak pemerintah sering tak hadir.

“Kami tetap membuka negoisasi dengan pemerintah, bahkan bisa kita cabut, asalah SK PNS diberikan serta hak hak para guru itu diberikan juga,” tandas Nasrun Mukmin pengacara 7 guru PNS Kukar.(awi-poskotakaltimnews.com)