KPU Kukar Tak Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(Nofand Surya Ghafillah)
TENGGARONG, DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) telah memutuskan terkait dengan persoalan
kode etik penyelenggara pemilu, dimana KPU Kukar dinyatakan tak bersalah,
sehingga DKPP akan memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi.
Keputusan itu
diketahui setelah KPU Kukar menjalani proses persidangan di DKPP beberapa waktu
lalu di Balikpapan.
“KPU Kukar telah
bekerja sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Ghafillah.
KPU Kukar kata Nofand telah menjelaskan
secara rinci dihadapan majlis DKPP, terkait dengan aturan dan proses
pendaftaraan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Dimana keputusan tersebut disampaikan pada 23
Desember 2020, bersamaan dengan 11 perkara lainnya pada sidang DKPP.(adv)