Yakan Pemenang Pilkada Kubar 2020
(Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih dalam Pilkada Kubar tahun 2020 di
Kantor KPU Kubar, Sendawar, Jumat 22 Januari 2020.(Foto : Dok.Poskota
Kaltim)
KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada Kubar tahun 2020.
Dua kandidat yang bersaing dalam Pilkada
Kubar 9 Desember 2020, yakni paslon nomor urut 1 Gerbang Mas (Martinus Herman
Kenton-Abdul Azizs) memperoleh 31.240 suara atau 38,87 persen.
Kemudian paslon nomor urut 2 Yakan
(Yapan-Edyanto Arkan) memperoleh 49.141 suara atau 61,13 persen. Sehinga dapat
dipastikan unggul.
“KPU Kutai Barat dengan ini menetapkan
pasangan calon atas nama Bapak FX Yapan SH dan Bapak Edyanto Arkan SE, sebagai
Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kubar tahun 2020,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye pada
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih dalam Pilkada Kubar tahun 2020 di
Kantor KPU Kubar, Sendawar, Jumat (22/1/2021).
Menurut Hanye, penetapan calon terpilih
dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada
20 Januari 2021.
“Pada tanggal yang sama BRPK itu oleh KPU RI
memerintahkan kepada KPU daerah yang
tidak ada permohonan perselisihan dalam Pilkada 2020, agar menetapkan calon
terpilih,” urainya. .
Arkadius Hanye menambahkan, penetapan paslon
terpilih juga berdasarkan PKPU Nomor 19/2019 dan PKPU nomor 5/2020 tentang
tahapan.
“Penyampaian pengusulan atau pengusulan
pengangkatan (dilakukan) paling lama 3 hari setelah penetapan,” ucapnya.
Menurutnya, bersamaan dengan penetapan calon
terpilih, KPU menyerahkan hasil Pilkada 2020 kepada DPRD dan Pemkab.
“Selanjutnya KPU melakukan pelaporan dan
evaluasi,” tukasnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kubar, Simon
Sebo Raga menambahkan, bahwa KPU Kubar menetapkan pason terpilih sebagai tindak
lanjut Surat KPU RI No 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Yaitu tentang penetapan paslon terpilih
pemilihan serentak tahun 2020.
“Juga sesuai PKPU No 5 Tahun 2020, serta PKPU
No 19 Tahun 2020,” bebernya.
Hadir dalam kesempatan itu Bawaslu Kubar,
Bakesbangpol Kubar, Sekda Kubar Ayonius, Ketua DPRD Kubar Ridwai, Kepala Satpol
PP Kubar, Kapolres AKBP Irawan Yuli Prasetyo, Dandim 0912/KBR Letkol Inf Anang
Sofyan Effendi, para pengurus partai politik, serta perwakilan paslon dalam
pilkada Kubar 2020.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Kubar dalam pilkada 2020 sebanyak 113.794. Melalui perolehan suara dua paslon,
terlihat peningkatan suara pemilih sebesar 71 persen. Pada pilkada Kubar 2015
lalu hanya sebesar 57 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.(jor/ran)