Pemerintah Kukar Pastikan Tak ada Larangan Kegiatan Masyarakat

img

Bupati Kukar pada saat melaksanakan rapat koordinasi bersama tokoh agama

TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa tidak ada pelarangan kegiatan masyarakat, hanya pembatasan yang ketat dengan protokol kesehatan (Prokes).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami melalui para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan keagamaan meminta agar peran pemangku kepentingan bisa lebih ditingkatkan lagi protokol kesehatan Covid-19, baik itu di rumah ibadah, di pasar, maupun di lainnya" Kata Edi Damansyah Kepada media, di Kantor Bupati, Selasa (9/2/2021).

Ia mempertegas bahwa di Kukar tidak ada pelarangan, seiring dengan intruksi Gubernur Kaltim bahwa Kaltim senyap Sabtu-Minggu di rumah saja, dan tetap mempedomani bahwa kerumunan itu jika di interprestasikan di dalam pedoman yang sudah di sampaikan itu 50 orang ke bawah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan ada salah pemahaman mana saja pihak pihak yang menyampaikan isu tidak bertanggung jawab khusus nya umat kristiani yang di laksanakan pada Hari Minggu, untuk kegiatan ibadah masih di perbolehkan namun harus di atur kegiatannya" Katanya.

Upaya langkah langkah kebijakan PPKM ini di Kukar baik yang di atur secara lokal sesuai dengan kearifan lokal maupun dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim bisa di laksanakan dengan baik dan bisa di terima oleh masyarakat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar tetap mematuhi prokes Covid-19, jadi semua itu tidak ada pelarangan, baik itu kegiatan ibadah maupun berjualan, namun hanya pembatasan saja.” Tandasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)