MK Tolak Gugatan KIPP Terkait Pilkada Balikpapan
(Sidang Mahkamah Konstitusi)
JAKARTA,
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) .
Demikian amar Putusan MK menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam persidangan pada Selasa
(16/2/2021) petang, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum termohon Agus Amri.
Adapun Hakim Konstitusi yang memutus Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Mahan MP Sitompul,
Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih.
Agus Amri menyambut baik putusan MK ini
dan berarti hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum tinggal
menunggu jadwal pelantikan saja.
” Kabarnya Jumat minggu ini KPU akan
mengesahkan Walikota terpilih, ” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam gugatannya KIPP meminta
pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan
dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kota
Balikpapan.
Sementara Ketua KPU Kota Balikpapan Noor
Thoha sebelumnya menyatakan, jika gugatan tersebut, ditolak, maka akan segera
menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5
hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujar
Thoha
Selanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan
menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih. Namun untuk waktu
pelantikannya merupakan kewenangan Gubernur. Diperkirakan pada akhir Mei
2021 baru akan dilakukan pelantikan.(mid/poskotakaltimnews.com)