Cara Efektif KPU Mahulu Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilbup 2020
Sejumlah Komisioner KPU Mahulu : Divisi Teknis KPU Mahulu, Saaludin (kiri), Divisi Partisipasi Masyarakat, Andreas Arinda Anantha Kusuma (tengah), dan Divisi Hukum, Florianus Nyurang (kanan). (Sumber Foto : KPU Mahulu/Dok.Poskota Kaltim)
MAHAKAM ULU - Pemilihan
Kepala Daerah merupakan sarana perwujudan demokrasi langsung di tingkat daerah.
Masyarakat memiliki kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin di daerahnya,
yang akan menentukan perikehidupan; kesejahteraan dan kemanfaatan bagi
masyarakat. Hal ini tidak lain merupakan buah dari semangat desentralisasi
politik yang terwujud dalam skema otonomi daerah serta dijamin dalam
Konstitusi.
Karena merupakan sarana
perwujudan kedaulatan masyarakat dengan memilih kepala daerah secara langsung, maka
diandaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses maupun penentuan hasil
(pemungutan suara) sangatlah besar.
Hal ini didasari oleh anggapan
bahwa kepala daerah yang terpilih akan menentukan
kebijakan maupun praktek-praktek berbagai aspek ekonomi, sosial, politik,
pendidikan, pengembangan kebudayaan dan lain sebagainya yang bersentuhan
langsung dengan setiap warga/penduduk daerah tersebut.
Seperti terlaksananya
jaminan kesehatan, jaring pengaman sosial bagi warga yang miskin, kualitas
layanan dan biaya pendidikan, infrastruktur yang menunjang kegiatan ekonomi
serta pertanian, dan lain sebagainya.
Akan tetapi sejak
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak (Pilkada Serentak) yang
dimulai sejak tahun 2015, pengandaian tingginya tingkat keterlibatan masyarakat
dalam pemilihan ternyata tidak terjadi.
Setidaknya hal tersebut
dapat direfleksikan dari prosentase partisipasi pemilih yang mengalami pasang
surut, meskipun secara nasional mencapai angka yang cukup tinggi (2015; 70%,
2017; 74,20% dan turun pada 2018; 73,24%).
Asumsi bahwa pesta demokrasi
ditingkat daerah ini niscaya diikuti oleh sebanyak mungkin masyarakat yang
telah memiliki hak pilih, justru menjadi hal yang harus diuji kembali dengan
hal-hal empirik yang ada ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Penyelenggara pemilihan,
peserta pemilihan maupun parapihak lain masih dirasa perlu untuk melakukan
upaya tersendiri untuk menjaga agar tingkat keterlibatan masyarakat. Setidaknya
dengan menyalurkan hak pilihnya, tetap berada di level yang diinginkan, atau
sebagaimana yang dicanangkan oleh KPU RI, yakni target nasional sebesar 77,5 %.
Demikian juga dengan tingkat
partisipasi pemilih pada berbagai pemilihan di Kabupaten Mahakam Ulu. Semenjak
berdiri sebagai kabupaten baru, tercatat sudah tiga kali pemilihan kepala
daerah diselenggarakan yakni Pilbup 2015, Pilgub 2018, dan Pilbup 2020 yang
baru saja terselenggara.Tingkat partisipasi pemilih pada ketiga pemilihan tersebut
cenderung fluktuatif; 74,8%, 62,00% dan 75,4%.
Untuk mencapai target
nasional 77,5%, KPU Mahulu sebagai penyelenggara, merancang program sosialisasi dan pendidikan
pemilih dengan investasi anggaran dan sumber daya manusia yang tidak sedikit.
Meskipun parapihak diluar penyelenggara tentu juga memiliki peran dalam tingkat
partisipasi pemilih. Akan tetapi, dalam tulisan ini, tetap diandaikan
penyelenggara, dalam hal ini KPU di semua jenjang, memegang peran sentral dalam
upaya menjaga partisipasi masyarakat dalam pemilihan sebagaimana diamanatkan
dalam regulasi.
Pada banyak teori politik,
ditera bahwa demokrasi yang sehat, mensyaratkan partisipasi politik setiap
masyarakat. Partisipasi politik, terwujud dalam banyak hal. Diantaranya
partisipasi dalam penyelenggaraan mekanisme demokrasi prosedural, yakni
pemilihan umum (presiden, legislatif, maupun kepala daerah).
Partisipasi dalam
penyelenggaraan pemilihan dapat berupa partisipasi sebagai badan ad hoc penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS), penyusunan
peraturan/regulasi, pengawasan dan pemantauan serta pelaksanaan hak pilih saat
hari pemungutan suara (Partisipasi Pemilih).
Diluar partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi prosedural, juga terdapat bentuk
partisipasi politik melalui berbagai saluran/media yang ada, maupun berupa
keadaan dimana masyarakat memungkinkan untuk memperoleh hak dasar, politik,
sosial dan ekonomi (enabling conditions).
Kedua bentuk partisipasi
politik ini, apabila berkembang dengan baik, pada dasarnya merupakan wujud
demokrasi substansial.
Partisipasi pemilih dalam
pemilihan menunjukan legitimasi sosiologis terhadap hasil pemilihan tersebut.
Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, menunjukan semakin legitimate hasil pemilihan. Meskipun hal
ini tidak pernah disyaratkan sebagai norma hukum yang menentukan sah atau
tidaknya hasil pemilihan.Walaupun tidak ada rumus baku, akan tetapi secara
ideal, tingkat partisipasi pemilih berjumlah lebih dari separuh pemilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih.
Hal ini dengan pengandaian,
jumlah peserta pemilihan yang lebih dari satu, maka tidak semua pemilih,
pastinya akan memilih salah satu peserta pemilihan saja. Partisipasi pemilih
dengan demikian tidak hanya menjadi salah satu indikator keberhasilan pemilihan,
tetapi juga – bersama dengan tingkat rasionalitas pemilih - menjadi salah satu
indikator kualitas demokrasi.
Menyadari tugas yang tidak
ringan tersebut, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2020
(Pilbup Mahulu 2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (KPU Mahulu)
menyusun rancangan program-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang
berdasar pada kondisi objektif, yakni kebutuhan pemilih/masyarakat terhadap
informasi dan peningkatan pemahaman atas seluruh aspek penyelenggaraan.
Sebagai baseline, digunakan tingkat partisipasi pemilih Pilbup 2015, Pilgub
2018 dan Pemilu Serentak 2019 tiap desa. Berdasar baseline ini, disusun asumsi gap
informasi dan peningkatan pemahaman aspek penyelenggaraan pemilihan yang ada di
tingkat desa. Baseline juga
digunakan sebagai justifikasi dalam
menyusun metode-metode sosdiklih.
Analisis kebutuhan dan
kerangka kegiatan secara sederhana ini yang menentukan kerangka
program-kegiatan sosdiklih yang dilaksanakan oleh KPU Mahulu. Dengan hal ini,
diharapkan sosdiklih, satu-satunya tahapan dimana penyelenggara dapat berkreasi
sesuai dengan situasi masing-masing daerah, menjadi program yang evidence-based dan dapat diukur.
Praktek ini mengeliminasi
model penyusunan program-kegiatan sosdiklih yang selama ini mungkin lekat
dengan kesan sasaran publisitas dan bombastis.
Mengikuti pembagian basis
sasaran sosdiklih sebagaimana menjadi arahan KPU RI, program-kegiatan sosdiklih
Pilbup Mahulu 2020 mengutamakan basis wilayah dan basis keluarga.
Kedua basis ini dianggap
mencakup seluruh segmen pemilih dalam masyarakat. Metode sosdiklih adalah forum
tatap muka, serta maksimalisasi berbagai media audio visual baik cetak maupun
elektronik, dalam maupun luar jaringan.
Program utama adalah
pertemuan tatap muka di tingkat desa (terdapat 50 desa di Mahakam Ulu) dan
iklan layanan masyarakat (ILM) maupun bentuk informasi lain yang diproduksi
dalam format media audio dan visual seperti poster, spanduk, leaflet, ILM di
media massa cetak dan elektronik, dan media sosial resmi KPU Mahulu. Kedua
program ini menyasar dua tipologi pemilih; yakni di desa-desa yang terpencar
sepanjang Sungai Mahakam dan pemilih yang sudah terpapar oleh media internet di
2seputaran ibukota kabupaten.
Disamping itu terdapat
beberapa rancangan event populer sosdiklih seperti festival musik untuk
“merawat” ingatan pemilih terhadap Pilbup. Sasaran sosdiklih adalah 26.544
pemilih dalam DPT Pilbup Mahulu, yang tersebar di 5 kecamatan.
Pandemi Covid-19 membawa
pada pesimisme terhadap tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2020. Banyak
kalangan, tidak terkecuali di lingkup Mahakam Ulu beropini bahwa tingkat
partisipasi pemilih pada gelaran demokrasi tingkat kabupaten tahun 2020 ini
akan menurun, seiring dengan kekhawatiran penyebaran Covid-19 karena
pelaksanaan berbagai kegiatan tahapan terutama saat pemungutan suara di TPS.
Pandemi juga mengharuskan KPU Mahulu merancang ulang strategi
sosialisasi dan pendidikan pemilih agar selaras dengan prosedur pencegahan
penyebaran Covid-19, diantaranya menghilangkan event populer sosdiklih yang
mengumpulkan banyak orang.
Situasi Pandemi merupakan
tantangan bagi penyesuaian program sosdiklih. Selain informasi teknis tahapan,
sosdiklih juga harus menyuarakan dijaminnya keselamatan dan kesehatan
masyarakat sepanjang gelaran Pilbup.
Untuk itu, secara substansi,
KPU Mahulu merumuskan tiga topik utama sosialisasi dan pendidikan pemilih yakni
(i) informasi dan
pengetahuan yang tepat, jelas dan mudah dipahami tentang hal-hal teknis dalam
tahapan Pilbup yang melibatkan masyarakat, seperti pemutakhiran data pemilih,
kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara,
(ii) informasi yang tepat,
jelas dan mudah dipahami tentang dijaminnya keselamatan dan kesehatan
masyarakat, sehingga tidak perlu khawatir secara berlebihan saat akan
berpartisipasi dalam Pilbup, seperti misalnya prosedur pencegahan Covid-19 yang
ketat saat pemungutan suara di TPS untuk memastikan pemilih tidak terpapar
Covid-19 apabila datang ke TPS,
(iii) informasi yang tepat,
jelas dan mudah dipahami tentang pentingnya warga/pemilih untuk melaksanakan
hak pilihnya, yakni bagi kelangsungan roda pemerintahan, yang pada akhirnya
akan mewujudkan tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan
masyarakat.
Pilkada Serentak 2020 di
lingkup Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di 9 kabupaten/kota. Berdasar
penghitungan prosentase partisipasi pemilih oleh KPU, Kabupaten Mahakam Ulu
menjadi kabupaten dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi, yakni 75,41%.
Meskipun masih di bawah target nasional sebesar 77,5%, hal ini tetap menjadi salah satu capaian
signifikan.Terutama jika dikontekskan dengan perspektif legitimasi sosiologis
serta konteks Pandemi Covid-19. Setidaknya ini tidak hanya menjawab
kekhawatiran banyak pihak, bahwa Pilbup Mahulu akan menjadi episentrum
penyebaran Covid-19, tetapi lebih jauh lagi, berhasilmenunjukan keberhasilan
penyelenggara dalam merawat tingkat partisipasi pemilih.
Masih terdapat banyak
tantangan bagi KPU Mahulu untuk mencapai target tingkat partisipasi pemilih
pada setiap gelaran pemilihan. Penguatan sinergi parapihak dalam proses
sosialisasi dan pendidikan pemilih, seperti dengan organisasi kemasyarakatan,
akademisi, pemerintah daerah, media massa dan
dengan partai politik merupakan salah satu agenda ke depan yang
strategis untuk dilakukan.
Sebagaimana menjadi
pengetahuan bersama, pendidikan politik merupakan bagian dari fungsi partai
politik dan juga parapihak lain sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Tidak
kalah penting adalah upaya untuk mengukur dampak sosdiklih terhadap peningkatan
partisipasi pemilih.
Keberhasilan mengukur
dampak, akan menjadi titik berangkat mengukur efektif tidaknya program-kegiatan
sosdiklih yang dilaksanakan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, proses
sosdiklih tidak hanya menjadi proses organisasi yang evidence-based, tetapi juga dapat diklaim berdampak (impactful);
tepat kegiatan, tepat topik, tepat sasaran dan tepat hasil, sehingga pada akhirnya
akan berimbas pada peningkatan angka partisipasi pemilih. Penulis : Andreas Arinda Anantha
Kusuma (Komisioner KPU Mahulu, Divisi Partisipasi Masyarakat)