Enam Bulan SHU Belum Dibayar, Petani Plasma Sedulang Ngadu ke DPRD Kukar

img

(Pertemuan diruang Banmus DPRD Kukar)

TENGGARONG, Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permasalahan penanganan dan upaya penyelesaian masalah klaim tuntutan dari Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Satu (BTSS1) dan BTSS2 kepada PT Agri Estborneo Kencana (AEK) terkait dengan pembayaran SHU selama 6 bulan.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), dipimpin oleh Ketua Komisi I Supriyadi dan di dampingi Firnandi Ikhsan, Rabu (10/3/2021).

Supriyadi mengatakan, dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang di tegaskan bahwa pada 15 Maret 2021 akan di tindaklanjuti pertemuan lagi,dengan memangil pihak terkait dan menyiapkan kelengkapannya.

"Termasuk Bank Mandiri Pusat, menyiapkan neraca masalah piutang untuk menjelaskan kepada petani plasma, serta pihak managemen juga bisa seutuhnya menyampaikan, memang tadi sudah minta semua penjelasan tapi belum bisa clear"kata Supriyadi.

"Harapan kami pada 15 Maret nanti bisa tsrselesaikan semuanya dengan musyawarah, jangan sampai ke ranah hukum atau adanya pelaporan" katanya.

Sementara itu anggota petani plasma Muhammad Rahman mengatakan, pihaknya menuntut pembayaran SHU selama 6 bulan dengan nilai Rp. 5,5 milliar, dan penjelasan dengan dari pihak terkait yaitu perusahaan pemitra maupun perbankan soal utang piutang dan kejelasan lahan yang di peruntukkan.

"Menurut kami sudab ada titik terang walaupun belum di bayar, karena nanti akan di adakan pertemuan kembali pada 15 Maret ini" Ucap Muhammad Rahman.(*riz/poskotakaltimnews.com)