Enam Bulan SHU Belum Dibayar, Petani Plasma Sedulang Ngadu ke DPRD Kukar
(Pertemuan diruang Banmus DPRD Kukar)
TENGGARONG, Komisi I DPRD Kukar menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permasalahan penanganan dan upaya
penyelesaian masalah klaim tuntutan dari Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Satu
(BTSS1) dan BTSS2 kepada PT Agri Estborneo Kencana (AEK) terkait dengan
pembayaran SHU selama 6 bulan.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Badan
Musyawarah (Banmus), dipimpin oleh Ketua Komisi I Supriyadi dan di dampingi Firnandi
Ikhsan, Rabu (10/3/2021).
Supriyadi mengatakan, dalam rapat tersebut
ada beberapa poin yang di tegaskan bahwa pada 15 Maret 2021 akan di
tindaklanjuti pertemuan lagi,dengan memangil pihak terkait dan menyiapkan
kelengkapannya.
"Termasuk Bank Mandiri Pusat, menyiapkan
neraca masalah piutang untuk menjelaskan kepada petani plasma, serta pihak
managemen juga bisa seutuhnya menyampaikan, memang tadi sudah minta semua penjelasan
tapi belum bisa clear"kata Supriyadi.
"Harapan kami pada 15 Maret nanti bisa
tsrselesaikan semuanya dengan musyawarah, jangan sampai ke ranah hukum atau
adanya pelaporan" katanya.
Sementara itu anggota petani plasma Muhammad
Rahman mengatakan, pihaknya menuntut pembayaran SHU selama 6 bulan dengan nilai
Rp. 5,5 milliar, dan penjelasan dengan dari pihak terkait yaitu perusahaan
pemitra maupun perbankan soal utang piutang dan kejelasan lahan yang di
peruntukkan.
"Menurut kami sudab ada titik terang
walaupun belum di bayar, karena nanti akan di adakan pertemuan kembali pada 15
Maret ini" Ucap Muhammad Rahman.(*riz/poskotakaltimnews.com)