Pipa Induk Ditanggung Calon Pelanggan
BALIKPAPAN -Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang sistem penyediaan air minum Kota Balikpapan, pemasangan sambungan baru, setiap pemohon untuk menjadi pelanggan baru harus diajukan secara tertulis kepada PDAM oleh calon pelanggan. Kasubag Pemasaran dan UPMT, H Sungkowo mengatakan, teknik rencana pemohon salah satunya adanya pipa induk, kondisi pendistribusian, sesuai yang diinformasikan dari bagian distribusi dan daerah yang memungkinkan. "Kemudian administrasi yang harus dilengkapi sesuai brosur yang kita sampaikan,” ungkap H. Sungkowo belum lama ini.
Kalau kelengkapannya itu bisa disesuaikan secara administrasi, untuk registrasi didaftarkan, kemudian tahap kedua secara teknik itu di lapangan yang menentukan hasil dari pada survei permohonan tersebut. Apabila hasil survei tidak ada jaringan pipa induk, itu memang dibebankan calon pelanggan sesuai SK Wali Kota perwali No 19 Tahun 2010. Di dalam Perwali juga sudah dituangkan seluruh pipa induk yang dibayar oleh calon pelanggan, itu menjadi hak milik PDAM.
“PDAM berhak untuk mengembangkan jaringan tersebut untuk penambahan pelanggan baru tanpa memberi imbalan atau ganti rugi dari pada calon pelanggan yang telah membayar pipa induk tersebut. Calon pelanggan hanya diizinkan 12 meter dari pipa induk ke rumah calon pelanggan, selebihnya boleh, tapi pipa induk ditanggung oleh calon pelanggan,"pungkasnya.
Persyaratan Permohon Calon Pelanggan Sambungan Baru(Golongan Rumah Tangga) sebagai berikut 1).Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 2).Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3).Foto Copy Rekening Air Tetangga Terdekat, 4).Sket/Denah Lokasi Rumah, 5).Nomor Tel/HP Yang Bisa Dihubungi, 6).Lokasi Berbentuk Rumah dan Ada Nomor, 7). .Apa Bila KTP Tidak Sesuai Dengan Lokasi Yang Dimohonkan, Harus Ada Surat Keterangan dari RT setempat, 8).Foto Copy IMB, 9).Foto Copy NPWP masing-masing rangkap dua. "Dengan keterangan,di depan rumah calon pelanggan sudah tersedia pipa pvc 2” s/d 4”," lanjutnya.mid/poskotakaltimnews.com