Pemerintah Mesti Hadir Mengawal Hak Buruh
Oleh: Desman Minang Endianto (Ketua
PWI Kukar)
SETAHUN terakhir ini menjadi masa
sulit bagi para buruh. Ekonomi yang sedang dalam keadaan tidak sehat membuat
perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dampaknya, angka
pengangguran semakin meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) pada periode Agustus 2020, angka pengangguran Kaltim meningkat menjadi
137.189 orang.
Pandemi Covid-19 menyebabkan Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) di Benua Etam pada Februari 2020 mencapai 6,88
persen, mengalami kenaikan dibanding TPT Februari 2019 yang sebesar 6,66
persen.
TPT terjadi akibat jumlah angkatan
kerja pada Februari 2020 sebesar 1.993.702 orang, meningkat sebanyak 93.802
orang dibanding angkatan kerja Februari 2019 (1.899.900 orang)
Dalam beberapa waktu ke depan, ekonomi
kita mungkin belum akan benar-benar pulih. Itu artinya masih akan ada pekerja
yang tidak beruntung karena dirumahkan atau bahkan di-PHK.
Di saat seperti ini, pemerintah harus
mengeluarkan jurus mutakhir untuk menyelamatkan nasib ratusan ribu buruh yang
kini kudung menganggur imbas pandemi.
Di samping itu, pemerintah juga harus
hadir untuk mengawal mereka yang telah di-PHK agar mendapatkan pesangon dan
hak-hak lainnya.
Selamat hari buruh.