AMMK Gelar Aksi Demo, Minta Polres Kukar Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan
AMMK Ngeluruk ke Polres Kukar dan berharap untuk dimediasi dengan perusahaan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan
(AMMK) terkait tuntutan penyelesaian gantirugi tanam tumbuh lahan yang berada
di Desa Jembayan Tengah dan Jembayan Dalam, kembali dilakukan.
Aksi
tersebut dilakukan di depan Polres Kukar, Kamis (27/5/2021), para pendemo
menuntut diantaranya Policeline
lahan Syamsu Arjaman (Tikong) dan menghentikan aktivitas pertambangan
disebabkan status lahan yang belum dibebaskan. Kemudian Meminta keterangan saksi-saksi
terkait lahan milik Tikong dari saksi batas, dan Kepala Desa. Menindak tegas oknum yang menjual
belikan lahan milik Tikong, lalu meminta menindak tegas perusahaan PT. MHU yg melakukan penyerobotan
lahan tanpa adanya pembebasan dan mendesak Kapolres untuk menghentikan segala
bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka.
Suasana
demo saat itu sempat memanas antara pendemo dengan aparat, terjadi aksi saling
dorong, namun akhirnya bisa dikendalikan.
Koordinator
aksi Syamsu Arjaman mengatakan, aksi demo ini sudah dilakukan sering kali, demo
saat ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yaitu terkait hal yang sama
tanam tumbuh lahan.
"Kami
sudah berusaha meminta pihak Polres untuk memfasilitasi mediasi antara warga
dengan pihak perusahaan, namun setelah kami layangkan surat jawaban dari pihak
Kapolres bahwa tidak ada wewenang untuk melakukan mediasi" kata Syamsu
Arjaman, Kamis (27/5/2021)
"Tuntutan
kali ini, hanya minta supaya lahan saya di police line, karena sampai saat ini
masih ada kegiatan perusahaan yang mengeruk batu bara di lahan tersebut"
ujarnya.
Hingga
saat ini pernyataan dari Perusahaan bahwa, lahan lahan yang ada sudah
membebaskan kepada pihak lain, dan tidak mau mengganti rugi, kalau pun dapat
ganti rugi namun dengan harga yang jauh di bawah standar.
"Ada
5 warga yang merasa dirugikan, namun kalau berkaitan dengan lahan saya, saya
tidak meminta ganti rugi, karena saya ingin siapa yang menjual itu di proses
hukum, dan menghentikan kegiatan tersebut" ucapnya.
Sementara
itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, terkait mediasi tersebut bukan
ranahnya pihak kepolisian, pihaknya berharap peran dari pemerintah daerah
maupun DPRD Kukar yang bisa memfasilitasi terkait hal itu.
"Nanti
kita komunikasikan dengan pihak terkait, persoalan ini pasti kita proses,
proses hukum tetap berjalan, masyarakat bisa mengawal prosesnya" kata
Irwan Masulin Ginting.(*riz)