AMMK Gelar Aksi Demo, Minta Polres Kukar Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan

img

AMMK Ngeluruk ke Polres Kukar dan berharap untuk dimediasi dengan perusahaan.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK) terkait tuntutan penyelesaian gantirugi tanam tumbuh lahan yang berada di Desa Jembayan Tengah dan Jembayan Dalam, kembali dilakukan.

Aksi tersebut dilakukan di depan Polres Kukar, Kamis (27/5/2021), para pendemo  menuntut diantaranya Policeline lahan Syamsu Arjaman (Tikong) dan menghentikan aktivitas pertambangan disebabkan status lahan yang belum dibebaskan.  Kemudian Meminta keterangan saksi-saksi terkait lahan milik Tikong dari saksi batas, dan Kepala Desa. Menindak tegas oknum yang menjual belikan lahan milik Tikong, lalu meminta menindak tegas perusahaan PT. MHU yg melakukan penyerobotan lahan tanpa adanya pembebasan dan mendesak Kapolres untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka. 

Suasana demo saat itu sempat memanas antara pendemo dengan aparat, terjadi aksi saling dorong, namun akhirnya bisa dikendalikan.

Koordinator aksi Syamsu Arjaman mengatakan, aksi demo ini sudah dilakukan sering kali, demo saat ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yaitu terkait hal yang sama tanam tumbuh lahan. 

"Kami sudah berusaha meminta pihak Polres untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak perusahaan, namun setelah kami layangkan surat jawaban dari pihak Kapolres bahwa tidak ada wewenang untuk melakukan mediasi" kata Syamsu Arjaman, Kamis (27/5/2021) 

"Tuntutan kali ini, hanya minta supaya lahan saya di police line, karena sampai saat ini masih ada kegiatan perusahaan yang mengeruk batu bara di lahan tersebut" ujarnya.

Hingga saat ini pernyataan dari Perusahaan bahwa, lahan lahan yang ada sudah membebaskan kepada pihak lain, dan tidak mau mengganti rugi, kalau pun dapat ganti rugi namun dengan harga yang jauh di bawah standar. 

"Ada 5 warga yang merasa dirugikan, namun kalau berkaitan dengan lahan saya, saya tidak meminta ganti rugi, karena saya ingin siapa yang menjual itu di proses hukum, dan menghentikan kegiatan tersebut" ucapnya.

Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, terkait mediasi tersebut bukan ranahnya pihak kepolisian, pihaknya berharap peran dari pemerintah daerah maupun DPRD Kukar yang bisa memfasilitasi terkait hal itu. 

"Nanti kita komunikasikan dengan pihak terkait, persoalan ini pasti kita proses, proses hukum tetap berjalan, masyarakat bisa mengawal prosesnya" kata Irwan Masulin Ginting.(*riz)