Asisten II Setprov Kaltim Buka Sosialisasi Perda RZWP3K
Asisten II Abu Helmi saat buka sosialisasi RZWP3K.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA-Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi, mewakili Gubernur Kaltim membuka sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim.
Abu Helmi mengatakan atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi dan selamat telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 Tentang RZWP3K Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.
"Karena itu, proses penyusunan dokumen tersebut melalui tahapan panjang dan lama, dimana tahapan-tahapan tersebut memerlukan kerjasama dan dukungan semua pihak yang memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil Provinsi Kaltim," kata Abu Helmi dihadapan peserta sosialisasi, di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Abu Helmi menambahkan Perda No 2 tahun 2021 Tentang RZWP3K Provinsi Kaltim adalah dokumen yang memuat arah dan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi yang luas.
"Disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim,"tandasnya.
Dengan terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Kaltim, Abu Helmi mengharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim merupakan bagian dari sumberdaya alam dan merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang.
"Dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2021 Tentang RZWP3K Provinsi Kaltim dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumber daya pesisir," kata Abu Helmi.
Sementara itu, Kapala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim M Ali Aripe mengatakan sosialisasi Perda RZWP3K Kaltim adalah untuk menginformasikan Perda RZWP3K Kaltim, dimana Perda ini menjadi acuan dalam rangka pengelolaan maupun pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil diwilayah Kaltim.
“Perda RZWP3K Kaltim ini, alokasi ruangnya untuk wilayah pesisir di Kaltim itu 81 persen lebih, baik untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun untuk pembudidaya, dan sisahnya 18 persen lebih, itu untuk pemerintah, baik untuk membangun pelabuhan, alur pelayanan dan lain sebagainya, dan Perda ini, memberikan sebesar-besarnya untuk keleluasaan kepada nelayan maupun masyarakat untuk berusaha,”tandas Ali Aripe.(mar)