Wagub Hadi Mulyadi Buka Sosialisasi UU No 11 tahun 2020

img

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi UU No 11/2020 tentang cipta kerja dan PP No 39/2021

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi UU No 11/2020 tentang cipta kerja dan PP No 39/2021 tentang penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) serta upaya penguatan struktur tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Provinsi Kaltim, yang digelar Biro Kesra Setprov Kaltim.

Hadi Mulyadi  mengharapkan dalam pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia dan Kaltim, tidak membuat patah semangat, tetap dapat memotivasi untuk  meningkatkan semangat kerja keras dari semua pihak.

Artinya, meski aturan dibuat dan dilaksanakan. Tetapi, yang terpenting adalah wajib bekerja keras dalam melaksanakan atau mengimplementasikan aturan tersebut.

"Buat apa aturan dibuat. Apabila tidak dilaksanakan. Dilaksanakan juga perlu kerja keras, sehingga penyelenggaraan aturan ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses," pesan H Hadi Mulyadi dihadapan  undangan dan peserta  Rakor sosialisasi, yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.

Hadi Mulyadi menambahkan, dengan adanya aturan tersebut tim yang dibentuk dapat bekerja lebih maksimal, sehingga bisa memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dalam menerima produk dari pelaku usaha di Kaltim

Untuk menyukseskan program tersebut, diperlukan kerja keras, tulus ikhlas dalam bekerja, mencintai pekerjaan yang dibangun, membangun kerja sama dengan komunikasi yang baik dan selalu bekerja dengan berdoa.

"Saya yakin semua pihak terlibat dapat menyukseskan program BJPH di Benua Etam Kaltim dan mampu menjamin kehalalan produk yang diproduksi pelaku usaha Kaltim," jelasnya.

Karo Kesra Setprov Kaltim H Andi Muhammad Ishak dalam laporannya mengatakan, adanya Rakor ini dapat menyatukan persepsi dalam pelaksanaan aturan yang telah ditentukan. Khususnya penjaminan produk halal yang dimiliki pelaku usaha.

"Artinya, agar masyarakat tenteram dengan jaminan halal dari unsur yang terlibat. Baik pemerintah, MUI maupun OPD terkait di Kaltim," jelasnya.

Andi mengatakan, kegiatan dilaksanakan satu hari, 8 Juli 2021, diikuti 30 peserta se Kaltim.(mar)