Bayar PKB Melalui Online
Program
relaksasi Pemprov Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Melalui program yang
dilaksanakan Bapenda Kaltim untuk memudahkan masyarakat membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov
Kaltim melalui Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran
pajak tersebut.
Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus
2021. Manfaat relaksasi ini, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk
pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak
termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
Agar memudahkan masyarakat membayar pajak
tersebut, sehingga tidak langsung bertatap muka, karena masih kondisi pandemi
Covid-19 dengan penerapan physical distancing. Maka, masyarakat bisa membayar
secara online.
“Pembayaran pajak tersebut sekarang sudah
mudah. Tinggal online saja. Bisa memanfaatkan channel tokopedia, link aja,
indomaret dan Samsat Delivery. Jadi, semua bisa melalui telepon android,” sebut
Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin,
Selasa 13 Juli 2021.
Karena, waktu relaksasi hingga 31 Agustus
2021, yaitu cukup singkat, maka masyarakat dapat memanfaatkan program ini
dengan baik. Sehingga taat membayar pajak kendaraan bermotor di masa pandemi.
Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang
telah tersedia secara online, Pemprov Kaltim mengajak masyarakat maupun
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menyukseskan program relaksasi ini.
“Masyarakat tidak perlu keluar rumah, tapi
bisa membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ivan sapaan Syafranuddin,
akan diberlakukan tilang eletronik dalam waktu dekat oleh Kakorlantas Polda
Kaltim. Maka, program diskon untuk BBNKB ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas
sanksi administrasi dan bebas pajak progresif juga diberikan, yaitu 40 persen.
“Jangan sampai ketika diberlakukan tilang
elektronik, kemudian kendaraan belum balik nama, maka pemilik sebelumnya yang
ditagih atas pajak tersebut. Makanya, kebiajakan Gubernur Kaltim Isran Noor
untuk memberikan kemudahan atau keringanan membayar PKB dam
BBNKB,"tandasnya.(mar)