PPU, Kubar dan Kukar Terima Penghargaan Pengelola JDIH Kaltim

img

(Penyerahan tropi dan penghargaan)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum Setdadprov Kaltim memberikan penghargaan kepada Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) sebagai  juara 1, Kutai Barat (Kubar)  juara II dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)  juara III,  sebagai pemenang juara  pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Kaltim tahun 2020.

Penyerahan tropy dan penghargaan kepada Bagian Hukum Kabupaten PPU, Kubar dan Kukar sebagai pemenang jaura  pengelola JDIH, yang peniliannya  dilakukan pada tahun 2020, diserahkan langsung Plh Sekdaprov Kaltim Dr.HM Jauhar Efendi didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi disela pembukaan  Rapat Koordinasi  JDIH  yang dilaksanakan secara virtua. Kamis (15/7/2021).

Jauhar Efedi memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim yang telah melakukan penilain  kinerja  pada Bagian Hukum Kabupaten/kota  dalam  pengelolan JDIH, dan hasilnya telah ditentukan tiga daerah yang berhasil menjadi  juara I  PPU, juara  II Kubar dan juara III diraih kabupaten Kukar. Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan penghargaan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia,  yang telah yang  pembinaan  pengelolaan JDIH kepada Biro Hukum  Setdaprov Kaltim dan Bagian Hukum Kabupaten/kota serta Sekretaris Dewan Kabupaten/kota.  

“Selamat kepada tiga daerah  yang terpilih  menjadi   juara pengelola JDIH, dan  memberikan apresiasi terhadap pengelola JDIH yang telah dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, dengan harapan dengan  bagi yang  belum berhasil meraih juara, jangan berkecil hati dan bisa bersabar untuk terus melakukan peningkatan kinerja dalam pengelolaan JDIH, dan bagi daerah yang meraih juara, dapat terus mempertahannya dengan melakukan berbagai inovasi dan kreasi dalam pengelolaan JDIH,” pesan Jauhar Efendi.

Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi  menerangkan, pada tahun 2020, Biro Hukum Setdaprov Kaltim telah melakukan  penilaian kepada bagian hukum kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH tingkat Provinsi Kaltim.

“Ada enam aspek kriteria penilaian  yang kita lakukan yaitu Pengintegrasian dengan JDIH Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Aspek organisasi pengelolaan JDIH, Aspek teknis pengelolaan, aspek pemanfaatan teknologi informatika,  aspek inovasi, serta aspek sumber daya manusia. dan dari penilaian  didapatkan  tiga daerah PPU, Kubar dan Kukar sebagai juara I,II dan III. Kita harapkan dengan penilian ini Bagian Hukum kabupaten/kota bisa termotivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan JDIH,”kata Rozani Erawadi. (mar)