Kemenag Kutim Sosialisasikan SE Menteri Agama No 20/2021 Tentang Penerapan PPKM Level IV
Kepala Kemenag Kutim.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Kementerian
Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Timur H Nasrun menegaskan, bahwa dengan adanya
penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di
Kabupaten Kutai Timur, maka kegiatan peribadatan masyarakat diharapkan untuk
dilakukan dirumah.
Kemenag menurut Nasrun, telah melakukan
sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan
Prokes 5 M dan PPKM Level IV serta PPKM Mikro, yang diikuti seluruh organisasi
masyarakat se Kutai Timur, seluruh tokoh lintas agama, kepala KUA se Kutim,
penyuluh agama lintas agama.
“Pada intinya dimasa PPKM darurat Level IV,
sesuai dengan surat edaran Menteria Agama, pelaksanaan Ibadah dilakukan dirumah
masing masing, baik yang muslin maupun non muslim,” ungkapnya.
Menurut penjelasan nya, varian Covid-19 sudah
ada disekitar masyarakat, dan kondisi sangat memprihatinkan, oleh karenanya
perlu ada upaya untuk melakukan sosialsisi ke seluruh pihak, agar tetap menerapkan
prokes ketat.”Kemudian peran seluruh masyarakat bisa membantu pemerintah, dalam
proses pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya.(nda)