Kemenag Kutim Sosialisasikan SE Menteri Agama No 20/2021 Tentang Penerapan PPKM Level IV

img

Kepala Kemenag Kutim.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Timur H Nasrun menegaskan, bahwa dengan adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kutai Timur, maka kegiatan peribadatan masyarakat diharapkan untuk dilakukan dirumah.

Kemenag menurut Nasrun, telah melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5 M dan PPKM Level IV serta PPKM Mikro, yang diikuti seluruh organisasi masyarakat se Kutai Timur, seluruh tokoh lintas agama, kepala KUA se Kutim, penyuluh agama lintas agama.

“Pada intinya dimasa PPKM darurat Level IV, sesuai dengan surat edaran Menteria Agama, pelaksanaan Ibadah dilakukan dirumah masing masing, baik yang muslin maupun non muslim,” ungkapnya.

Menurut penjelasan nya, varian Covid-19 sudah ada disekitar masyarakat, dan kondisi sangat memprihatinkan, oleh karenanya perlu ada upaya untuk melakukan sosialsisi ke seluruh pihak, agar tetap menerapkan prokes ketat.”Kemudian peran seluruh masyarakat bisa membantu pemerintah, dalam proses pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya.(nda)