Santunan Kematian Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA–
Gubernur
Kaltim H Isran Noor dan Wakil Guburnur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan kebijakan kepada
masyarakat Kaltim yang meninggal
dunia akibat terinfeksi/terpapar Covid-19 akan diberikan santunan sebesaar Rp
10 juta.
Untuk mendapatkan santunan kematian
tersebut tentu ada persyaratan
tertentu yang harus dilengkapi para ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari
Kesuma menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar
Covid-19, ada persyaratan tertentu yang
harus dilengkapi diantaranya
fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia
dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Surat Keterangan bahwa korban meninggal
terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
“Tahun 2020 sudah di data dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak, 288
orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan,
tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan
santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus Hari Kesuma di sela acara penyerahan
bantuan logistik kepada lima daerah yang melaksanakan PPKM level 4, yang
dilaksanakan di teras Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (29/7/2021).
Untuk tahun 2021, lanjut Agus Hari Kesuma
belum diterima terdata, dan akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten kota
untuk mendata kembali, jadi bagi warga masyarakat yang ada keluarganya
meninggal dunia karena terpapar
Covid-19, dapat mengurusnya pada Dinas Sosial setempat.
“Ada
beberapa formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan tertentu
oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan
santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silahkan datang ke Dinas
Sosial kabupaten kota,”pesan Agus Hari Kesuma
Terkait kebijakan Gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang
melanjutkan santunan kematian warga akibat terinfeksi Covid-19, merupakan
adanya rasa empati Pemprov Kaltim, dan turut berduka apa yang dialami warganya.
“Dengan kebijakan ini tentu diharapkan dapat
meringankan beban masyarakat, apalagi
sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19, baik ditanah air maupun di
Kaltim masih terjadi, yang dampaknya bukan saja terhadap kesehatan,
perekonomian tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat,”kata Agus Hari
Kesuma.(mar)