Ini Rekomendasi DPRD Kukar Terkait Pelaksanaan APBD 2020
(suasana rapat paripurna DPRD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG-
Peraturan
Daerah (Perda) pelaksanaan APBD Kutai Kartanegara tahun 2020 telah mendapat
persetujuan DPRD Kukar, melalui rapat Paripurna yang berlansung di ruang
Paripurna DPRD Kukar, dan dihadiri Bupati Edi Damansyah, Senin 9 Agustus 2021.
Meski menyetujui pelaksanaan APBD Kukar 2021,
DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD
Kukar, Hamdan, mengatakan bahwa melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara pada tanggal 7 juli tahun 2020. Kepala Daerah telah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Dalam rapat paripurna disepakati bahwa
pembahasan di DPRD dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara.
DPRD memberikan beberapa rekomendiasi
diantaranya terkait dengan rekomendasi kebijakan, pendapatan dan belanja.
Untuk rekomendasi Kebijakan, kebijakan pemerintah
daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah dalam rangka mewujudkan visi, misi,
tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara Maju, Mandiri, Sejahtera dan
Berkeadilan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada
Program Gerbang Raja Jilid II.
“Selanjutnya sebagaimana kita ketahui bersama
bahwa kondisi prekonomian dunia saat ini sedang mengalami krisis yang
disebabkan pandemi covid-19,”katanya.
Ditambah lagi terjadinya penurunan harga
minyak dan gas yang sampai dengan saat ini belum stabil. Kondisi tersebut pada
tahun berikutnya belum menunjukan tanda-tanda perbaikan. Untuk mengatasi hal
tersebut DPRD memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Dalam rangka penguatan kapasitas fiskal, diperlukan transformasi struktur ekonomi
secara nyata, Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor yang dapat diperbaharui yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja seperti
sektor pertanian,
tentu saja
hal ini harus didukung oleh pendanaan yang memadai.
“Pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak besar bagi pertumbuhan
ekonomi msyarakat dipercepat. Prioritas pembangunan
infrastuktur
jalan dan jembatan
hendaknya
mempertimbangkan azas
manfaat multiflayer efek ekonomi yang paling
tinggi.”ungkapnya.
Seperti
pembangunan jembatan penyambung Kecamatan Anggana dan Muara Badak, Perbaikan
pembangunan jembatan di Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu, Pembangunan
Infrastruktur bagi pembangunan Kecamatan baru yaitu Kota Bangun Darat dan
Samboja Barat.
“Terkait dengan sektor pertanian kebijakan pemerintah hendaknya Program-program pemberian insentif kepada petani menjadi program
unggulan untuk mendorong sektor ini.”katanya.
Kemudian
terkait dengan reformasi birokrasi dan tingkat sebaran PNS, kami melihat pemerintah daerah belum memiliki ketegasan dalam mendistribusikan pegawai kesemua pelosok wilayah, tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlahnya sudah sangat proporsional namun
masih
terkonsentrasi di tenggarong dan
wilayah-wilayah
terdekat.
Selanjutnya adalah rekomendasi pendapatan.
Pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 masih sangat bergantung dari
Dana Perimbanagn yang terdiri dari (DAU, DAK Dan DBH).
“Sedangkan PAD Kabupaten Kutai Kartanegara
masih kurang dari 10% Total APBD meskipun pada tahun 2020 target pendapatan
Kabupaten Kutai Kartanegara melebihi dari targetkan yaitu sebesar Rp. 450 M
atau sebesar 124%.”tuturnya.
Keseluruhan pendapatan Kabupaten Kutai
Kartanegara pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.456 T. dibandingkan dengan tahun 2019
mengalami penurunan sebesar 22%. Dengan menurunnya pendapatan Kabupaten Kutai
Kartanegara secara langsung akan berdampak pada kemampuan belanja daerah.
Sebagaimana dilaporkan didalam pertanggung jawaban APBD tahun 2020 realisasi
belanja kabupaten kutai kartanegara sebesar 83.38%. terkait hal tersebut dalam
rangka meningkatkan Pendapatan DPRD memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Perlu dilakukan kajian terkait dengan implementasi Peraturan Daerah tentang pajak dan restribusi daerah, terutama terkait dengan besaran
pajak dan restribusi yang sudah
waktunya dievaluasi untuk dinaikkan. Demikian pula perlu diperluas cakupan jenis pajak dan restribusi namun dalam batasan kewenangan kabupaten sebagaimana
diamanatkan
dalam peraturan
perundang-undangan.
Diperlukan optimalisasi PAD pada obyek wisata seperti
Pulau Kumala, langkah yang dapat dilakukan yaitu agar Pulau Kumala dikelola oleh 1 (satu) OPD
sehingga
capaian
akan terukur
dengan jelas dan
mengurangi tingkat kebocoran
pendapatan.
Optimalisasi Restribusi Parkir dengan pengorganisasian dan penataan yang baik untuk menghindari pungutan
parkir liar yang tidak masuk kedalam
kas
daerah.
Optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah kabupaten yang tidak produktif dan memerlukan biaya operasional dan perawatan yang tinggi. Terhadap aset
tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis baik dikelola sendiri maupun dikerjasamaan pengelolaannya
dengan
pihak ketiga.
Perusahaan
Umum Daerah perlu ditingkatkan peranaanya untuk memberikan kontribusi terhadap PAD, oleh karena itu perlu didorong kompetensi inti dari bisnis
usaha yang dilakukan Perumda sehingga target bisnis dapat terukur dan
dipertanggung jawabkan.
“Pemerintah harus
memperluas kewenangan
Kecamatan dalam
kaitan dengan pemungutan pajak,
hal ini untuk mengurangi biaya pungut pajak dan
restribusi.”tambahnya.
Selain itu pemerintah perlu bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam pendataan potensi
Pajak Dan Restribusi, demikian pula
bekerjasama dalam pemungutan pajak dan restribusi daerah.
Pemerintah daerah harus dapat menjaga kredibilitas para pemungut restribusi dan
pajak untuk mencegah terjadinya
kebocoran pajak dan restribusi daerah.
Terhadap aset yang tidak produktif seperti Bangunan Gedung/ Rumah/ Asrama yang tersebar dibeberapa daerah di luar Kutai Kartanegara perlu dikaji dimanfaatkan secara ekonomis, atau
kalau terlalu membebani anggaran keuangan
dapat dikaji untuk dijual.
Sementara
pada rekomendasi belanja, realisasi belanja para tahun 2020 sebesar 83%.
Terkait hal tersebut maka capaian pembangunan yang ditarget didalam RPJMD tidak
tercapai secara maskimal. Berkenaan haltersebut DPRD merekomendasikan sebagai
berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah harus selektif dalam menyusun anggaran belanja yang prioritas mendukung capaian Renstra dan
RPJMD.
Belanja infrastruktur diprioritaskan kepada kegiatan yang menumbuhkan
ekonomi masyarakat ditengah wabah covid-19.
Perlu digali dengan sungguh-sungguh sumber pendanaan belanja non APBD Kutai Katanegara seperti sumber dari Pemerintah Pusat maupun dari perusahaan melalui
Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Kegiatan yang bersifat
infrastruktur sebagiknya dilaksanakan tepat sesuai dengan waktu yang
direncanakan. Sehingga kegiatan tersebut tidak bertumpuk diakhir tahun, yang
akan mengakibatkan terjadinya penumpukan tagihan, sehingga kewajiban kepada
pihak ketiga dapat terbayarkan.(adv)