Bupati Kukar Inginkan Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah
(Edi Damansyah)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Setelah melakukan
sinkronisasi visi misi kepala daerah ke dalam program Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Bupati Kukar Edi Damansyah meminta pejabat
aparatur negeri sipil (ASN) untuk bisa melakukan percepatan realisasi program
tersebut.
Jika dihitung sejak pelantikan Bupati dan
Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, maka sesuai regulasi yang ada, kepala daerah
sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus
atau enam bulan setelah dilakukan pelantikan.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3
UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan,
gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di
lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka
waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan
tertulis Mendagri
Seperti yang diketahui, Edi Damansyah selama
ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik
serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian
visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk
direalisasikan.
Sehingga ke depan, pengisian pejabat di
lingkungan Pemkab Kukar benar-benar menyesuaikan kepentingan masyarakat yang
sudah dituangkan dalam program kepala daerah.
Hanya saja, Bupati Edi Damansyah mengaku
enggan terburu-buru sehingga khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak
sesuai kemampuan yang diharapkan.
"Kami tidak ingin buru-buru dan salah
memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus di tepati, sehingga
kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut
betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja
kedepan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Senada, Wabup Kukar Rendi Solihin mengakui
jika proses mutasi OPD perlu aspek kehati-hatian. Tak hanya berkaitan dengan
peningkatan kualitas administrasi pemerintah, melainkan juga dalam rangka
realisasi program serta visi misi kepala daerah
"Alhamdulillah, visi misi kami juga
sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah di sahkan menjadi
Perda. Tinggal ke depan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan
itu dan segera merealisasikannya," kata Wabup.
Selain itu, saat ini juga terdapat sejumlah
jabatan yang lowong. Baik lantaran pejabat sebelumnya pensiun maupun meninggal
dunia.(adv)