Kasus Pengrusakan dan Pemukulan di Sekretariat PMII Kukar Belum Usai, Kini Korban Justru Diintimidasi
(Kondisi kaca jendela yang pecah dan dinding Sekretariat PMII yang rusak yang terjadi beberapa waktu lalu)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Kasus pengrusakan
dan pemukulan di Sekretariat PMII Kutai Kartanegara dikawasan
Jalan Loa Ipuh Tenggarong yang terjadi beberapa waktu lalu, nampaknya belum
kunjung selesai.
Kabar terbaru, korban AR justru di laporkan
balik ke Polisi oleh sekelompok Organisasi Mahasiswa Unikarta dengan sangkaan
penyalahgunaan tentang informasi transaksi dan tranmisi elektronik.
Saat di konfirmasi kebenarannya, Ismail Panda
Lubis, SH kuasa hukum korban membenarkan hal tersebut.
Panda sapaan akrab Ismail Panda Lubis
menyebutkan, persoalan ini belum final, namun ada tindakan yang justru melukai
perasaan korban yaitu kliennya AR yang balik dilaporkan dengan tuduhan
melanggar UU ITE oleh karena menyebarkan informasi berupa video ajakan Rektor
Unikarta untuk bergabung ke HMI tanpa ijin.
"Klien saya adalah korban dari perbuatan
aksi premanisme dan sekarang malah di intimidasi dengan mencari-cari
kesalahan" tegas Panda.
Ia juga menambahkan, tindakan melaporkan
balik korban seperti ini justru melukai hak asasi manusia (HAM) kliennya AR
sebagai korban.
Menurut Panda, hak-hak korban telah diatur
secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya di
dalam pasal 5 poin A yaitu korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan
pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan
dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sementara AM saat di hubungi melalui jejaring
WhatsApp turut berkomentar. Ia menyebut tindakan pelaporan yang dilakukan yang
beredar di media online tidak melihat kronologi kejadian secara detail.
Lebih lanjut, ia bakal melaporkan kembali
Ketua BEM di Unikarta atas dugaan pencemaran nama baik.
"Para pelapor tidak melihat kejadian
secara detail, saya tentu akan melaporkan balik para pelapor dengan sangkaan
pencemaran nama baik dan Pengaduan palsu" tegas AM.
Kronologis Video Ajakan Rektor Unikarta
Muara persoalan ini terungkap pasca
beredarnya video ajakan Rektor Unikarta untuk bergabung ke salah satu
organisasi eksternal kampus yaitu HMI. Asal muasal, postingan video yang di
unggah AR melalui jejaring media sosial pribadinya pun kini terungkap.
AR sebagai korban menjelaskan ia mendapatkan
video yang sengaja di unggah melalui jejaring media WhatsApp dan video tersebut
bisa di unduh secara langsung.
"Saya dapatkan video itu justru bermula
langsung dari kader HMI itu sendiri dan sudah banyak dibagikan melalui
grup-grup WhatsApp" jelasnya.
Ia juga menambahkan, tujuan mengunggah
tersebut ialah sebagai bentuk kritik terhadap Rektor Unikarta bukan provokasi.
Sebab secara norma kampus, etika yang ditampilkan dalam video sangat tidak
netral bahkan tidak sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan,
diketahui ada banyak organisasi eksternal kampus di Unikarta Tenggarong yang
tersebar.
"Unggahan saya terkait video itu murni
sebagai bentuk kritik saya sebagai seorang mahasiswa yang kuliah di Unikarta
atas video yang beredar, hanya saja saya tidak mengetahui motif dibalik
pembuatan video itu. Adapun efek yang timbul setelah itu misalnya pengrusakan
sekretariat PMII dan penganiayaan yang terjadi kepada saya itu jelas murni
bentuk tindakan kriminal yang melanggar hukum. Padahal, hal itu bisa
dibicarakan dengan baik-baik dengan kepala dingin" jelas AR.
Kini, AR menyayangkan atas laporan balik dirinya ke Polres Kukar sedangkan ia tengah menempuh jalur hukum atas tindakan yang tidak terpuji pada Kamis (26/8/2021) lalu.
AR akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya ke
Polres Kukar, karena dirinya adalah korban justru kini terintimidasi.(awi)