Laksanakan Bimtek Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, DKP3A Terus Tingkatkan Layanan Adminduk Semua Level
Bimbingan
Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan kabupaten kota se Kaltim tahun 2021, di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan,
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan Pemprov Kaltim melalui DKP3A terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.
Dikatakan, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah
memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis
customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar ketua RT/RW
dan kepala desa/kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk.
Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar
RT/RW/desa/kelurahan.
“Sementara
RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu. Pengantar itu (RT/RW) masih
dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau
masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap
di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya dalam kegiatan Bimbingan
Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan kabupaten kota se Kaltim tahun 2021, di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis
(9/9/2021).
Soraya
menambahkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil tersebut,
yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta
kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang
yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau
duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan.
“Pada
saat ini, penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah,
sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan
bisa ditingkatkan akurasinya. “Saat inik kabupaten kota di Kaltim yang telah
menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,”
tandasnya.
Soraya berharap, dengan tertib dan meningkatknya
kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan
perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi
khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya
masih ada dalam data pemilih.
“Oleh
karena itu, kita mengimbau agar Dinas
Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara
optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1. Contohnya
dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan 7 dokumen
kependudukan yaitu akta perkawinan suami, akta perkawinan isteri, KK suami
isteri, KK orang tua suami, KK orang tua isteri, KTP suami dan KTP Istri,”papar
Soraya.(mar)