Laksanakan Bimtek Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, DKP3A Terus Tingkatkan Layanan Adminduk Semua Level

img

Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan kabupaten kota se Kaltim tahun 2021,  di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan,

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan Pemprov Kaltim melalui  DKP3A terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.

Dikatakan,  berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar ketua RT/RW dan kepala desa/kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/desa/kelurahan.

“Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu. Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan kabupaten kota se Kaltim tahun 2021,  di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Soraya menambahkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil tersebut, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan.

“Pada saat ini, penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah, sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya. “Saat inik kabupaten kota di Kaltim yang telah menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tandasnya.

Soraya  berharap, dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

“Oleh karena itu, kita  mengimbau agar Dinas Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1. Contohnya dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan 7 dokumen kependudukan yaitu akta perkawinan suami, akta perkawinan isteri, KK suami isteri, KK orang tua suami, KK orang tua isteri, KTP suami dan KTP Istri,”papar Soraya.(mar)