Disperindagkop Paser Tegur Pengelola SPBU dan APMS Paser

img

BALIKPAPAN, Pemkab PPU melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser akan melayangkan surat teguran kepada pengelola SPBU, ini lantaran masih ditemukannya konsumen atau pengetap yang mengisi sendiri kendaraannya menggunakan nozzle dan operator membiarkannya padahal, Disperindagkop sebelumnya sudah memberikan surat imbauan.

‘’Ini ada indikasi pengelolah SPBU bandel dan tidak mamtuhi aturan yang ada, mereka mau menggunakan aturan yang mereka pahami padahal soal pengisian BBM sudah ada ketentuan tidak dibenarkan pengisian dilakukan oleh pemilik kendaraan sebab pasti ini pelanggaran dan teguran akan kami lakukan lagi,’’ ujar Marwan Natsir,  petugas dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser.

‘’Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan  tentang tata cara pengisian BBM dari SPBU tidak boleh dilakukan oleh pemilik kendaraan atau sopir tapi sepertinya pengelolah SPBU maupun APMS masih tetap membandel,’’ ujar Marwan Natsir, menjelaskan.

Pihak Disperindagkop dan UKM sudah melayangkan surat imbauan ke seluruh pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) serta agen premium dan minyak solar (APMS) yang beroperasi di Kabupaten Paser maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser akan melayangkan surat teguran kembali sebagai peringatan terakhir kepada pengelola SPBU dan APMS yang masih membandel atau tidak mengindahkan surat imbauan yang dilayangkan.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser masih menemukan operator nozzle yang membiarkan konsumen (pengetap) mengisi sendiri kendaraannya, selain itu, masih juga ada antrean di APMS yang diduga adalah konsumen (pengetap) yang memenuhi APMS padahal, suplai bahan bakar minyak (BBM) belum datang.

“Semua imbauan yang tertuang dalam surat edaran dilanggar, ini terbukti di lapangan masih ditemukan konsumen pengetap mengisi sendiri menggunakan nozzle dan operator nozzle membiarkan hal it uterus terjadi, seperti yang terjadi di SPBU Km 4 Tepian Batang, belum lama ini,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Ardiansyah melalui PPNS Disperindagkop dan UKM Marwan Natsir, baru-baru ini.

Ditegaskan Marwan, dikeluarkannya surat imbauan beberapa waktu lalu, dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin stabilitas ketersediaan stok BBM di SPBU maupun APMS setiap harinya bagi masyarakat Kabupaten Paser menjelang bulan Ramadan. Selain itu, memperhatikan hak konsumen dan mendapat perlakuan adil dan benar atau tidak diskriminatif

“Kita akan melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola APMS dan SPBU yang beroperasi di Kabupaten Paser seperti APMS di Rangan Kuaro, APMS di Long Ikis, dan SPBU di Km 4 Tepian Batang, Tanah Grogot,” tegas Marwan.max/poskotakaltimnews.com